Beranda Daerah Semarang Jadi Buronan Polisi, Wanita Bandar Sabu Ini Tak Berkutik Saat Terciduk Polisi...

Jadi Buronan Polisi, Wanita Bandar Sabu Ini Tak Berkutik Saat Terciduk Polisi Rembang

Foto tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda
Foto tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita berinisial DS diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Rembang karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu didalam KBM Blind Van Grand Max warna putih Nomor Polisi K 1679 IL .

Perempuan berinisial DS (26), warga Desa Pendosawalan, RT 017/RW 006 Kecamatan Kaliyamatan, Jepara itu merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Satresnarkoba Polres Rembang. Ia diburu karena terlibat perkara penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu yang sempat kabur saat kejadian, dengan nomor DPO/3/I/2019, tanggal 22 Januari 2019 yang lalu.

Kasatresnarkoba Polres Rembang Iptu M Edi Sismanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat saat DS berada di Desa Pancur Kecamatan Mayong Jepara petugas mengamankan DS, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga :  Pameran Seni Timeless Harmony Warnai Perayaan 28 Tahun Grand Candi Hotel Semarang

Iptu M Edi Sismanto menguraikan petugas mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna unggu,1 (satu) unit kbm grand max warna putih no pol K 1679 I L, 1 (satu) buah kunci kontak. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Merah.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan, dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.