JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jadi Buronan Polisi, Wanita Bandar Sabu Ini Tak Berkutik Saat Terciduk Polisi Rembang

Foto tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda
   
Foto tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita berinisial DS diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Rembang karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu didalam KBM Blind Van Grand Max warna putih Nomor Polisi K 1679 IL .

Perempuan berinisial DS (26), warga Desa Pendosawalan, RT 017/RW 006 Kecamatan Kaliyamatan, Jepara itu merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Satresnarkoba Polres Rembang. Ia diburu karena terlibat perkara penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu yang sempat kabur saat kejadian, dengan nomor DPO/3/I/2019, tanggal 22 Januari 2019 yang lalu.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Kasatresnarkoba Polres Rembang Iptu M Edi Sismanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat saat DS berada di Desa Pancur Kecamatan Mayong Jepara petugas mengamankan DS, Kamis (11/4/2019).

Iptu M Edi Sismanto menguraikan petugas mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna unggu,1 (satu) unit kbm grand max warna putih no pol K 1679 I L, 1 (satu) buah kunci kontak. 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Merah.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan, dan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com