JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Komplotan Begal Bisu Perdaya Mahasiswi Cantik. Awalnya Pepet Korban, Lalu Sikat Tas Berisi Uang dan HP 

Tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Humas Polda
   
Tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS. COM– Dua pelaku penjambretan dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Purworejo,  Polres Purworejo. Keduanya diburu polisi usai membegal tas milik seorang perempuan bernama Novita Sari,(22) seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Purworejo, Senin, tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 21.30 WIB.

Aksi begal itu terjadi di depan Kantor Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo. Menariknya setelah dilacak, kedua pelaku ternyata sama-sama penyandang disabilitas tuna wicara alias bisu.

Kejadian berawal saat korban bersama kedua temannya menaiki sepeda kayuh dari Masjid Kampus Universitas Muhammadiyah Purworejo menuju ke Pondok pesantren Mahasiswa Al-Chudlorie Purworejo.

Sesampainya di jalan raya depan Kantor Kelurahan Baledono mendadak ia dekati seseorang pria dengan ciri-ciri menggunakan jaket warna gelap, menggunakan helm warna hijau dan mengendarai sepeda motor matik warna merah.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Sejurus kemudian, pria tersebut langsung mengambil tas milik Korban yang ada di dalam keranjang sepeda milik korban. Tas didalamnya berisikan 1 (satu) buah HP merk OPPO type A33W warna putih, uang tunai senilai Rp. 900.000,- dan beberapa barang pribadi milik korban.

Korban hanya bisa teriak sedang pelaku kabur tanpa terkejar. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Purworejo AKBP Indra K. Mangunsong, melalui Kapolsek Purworejo AKP Markotib dan didampingi kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariyah saat konferensi pers menjelaskan dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Yakni Suparman asal Kecamatan Borobudur, Magelang dan Dony Harsanto. Menariknya dalam pemeriksaan, kedua pelaku yang tuna wicara tersebut didampingi oleh Guru Tunarungu Wicara Panti Asuhan Muhamadiyah Purworejo Ibu Budi Raharini untuk menerjemahkan apa pertanyaan penyidik kepada kedua pelaku.

” Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun” tutur Kapolsek Purworejo. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com