JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengakuan Mengejutkan Pengusaha Tajir Pelaku Teror Penembakan di Sragen. Dari Dikibuli Mantan Istri Hingga Soal Harga Diri!

Pengusaha Tan Surianto pelaku teror penembakan saat dihadirkan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Pengusaha Tan Surianto pelaku teror penembakan saat dihadirkan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Misteri teror penembakan kantor Pengadilan Agama Sragen yang dilakukan oleh Tan Surianto (48), asal Dukuh Somomulyo RT 14, Musuk, Sambirejo, Sragen, akhir pekan lalu menguak fakta baru. Pengusaha cengkih nan tajir berwajah keturunan itu mengaku hanya iseng saja tanpa ada maksud lain.

Pengakuan itu dilontarkan Tan kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres kemarin.

“Hanya iseng saja. Saya orangnya memang suka usil. Kalau enggak, ya ngapain nggak langsung ngarah ke orangnya. Karena saya pikir malam hari pasti enggak ada orangnya Pak,” ujar Surianto.

Ia pun menuturkan aksi memberondong tembakan ke kantor Pengadilan Agama itu juga dilakukan bukan karena dendam ke pengadilan.

“Kalo mau dendam, kenapa nggak ke orangnya langsung. Atau ke hakimnya,” ujarnya lagi.

Pengusaha bermata sipit itu menegaskan bahwa dalam kasus ini, bukanlah soal uang atau harta semata. Akan tetapi menurutnya pertaruhan harga diri yang membuatnya merasa sakit hati.

“Bukan masalah uang Pak. Tapi ini masalah harga diri. Saya merasa dikibuli bener-bener oleh mantan istri saya itu,” paparnya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Tan pun menguraikan dirinya sempat menawarkan mengganti tuntutan harta gono gini dalam bentuk uang kepada mantan istrinya, Evi Indah Setyawati. Namun tawaran itu ditolak oleh Evi dan nekat mengajukan gugatan meminta gono gini.

Tan juga merasa ditipu oleh mantan istrinya sehingga ia nekat menceraikan.

Menurutnya sebelum bercerai, sempat ads surat tertulis bahwa mantannya tak akan menuntut harta gono gini.

“Setelah 14 bulan kemudian, tahu-tahu  dia mengajukan tuntutan gono gini,” urainya.

Ia pun menceritakan bahwa kekesalannya tak lepas dari temuannya pada akhir 2018. Saat itu ia mengklaim menemukan bukti bahwa mantan istrinya itu ternyata sudah pernah menikah tahun 1991.

“Waktu saya minta nikahnya di Surabaya, dia bilang minta diatur pindah KTP ke Sragen saja biar ngurus nikahnya lebih enak. Setelah daya runut, logikanya dia tidak mau nikah di Surabaya karena ada pemalsuan KK dan identitasnya di Surabaya. Bukti-bukti di KUA saya sudah minta keterangan KUA di Surabaya,” tukasnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Tan dibekuk setelah terbukti melakukan aksi teror bersama sopirnya, Totok Setiawan (25), warga Pelang RT 1/RW 3, Seloromo, Jenawi, Karanganyar.

Kepala Polres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, mengatakan informasi terkait aksi teror didapatkan dari dua orang penjaga malam yang pada saat kejadian bertugas di Pengadilan Agama Sragen.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara, polisi menemukan kaca di bagian ruang panitera dan lobi berlubang serta proyektil.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui pelaku diduga Surianto. Kemudian, polisi mendatangi rumah Surianto dan lansung menangkapnya.

“Pelaku menggunakan senapan angin berjenis PCP dan menembak Kantor Pengadilan Agama Sragen dari dalam mobil yang disewanya,” kata Yimmy.

Polisi juga menangkap Totok yang berperan sebagai supir dalam aksi penembakan ini. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Terorisme dan atau Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang dengan kekerasan dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com