JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Polisi Amankan 93 Telepon dari 40 WNA Sindikat Penipuan Modus Telepon di Semarang. Begini Aksi Penipuannya!

Foto/Humas Polda
ย ย ย 
Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Polda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengungkapkan bahwa 40 Warga Negara Asing (WNA) diduga melakukan tindak penipuan sekaligus pemerasan.

Sasarannya adalah warga negara asing yang ada di Taiwan ataupun China yang memiliki permasalahan hukum. Korban selanjutnya diminta membayar sejumlah uang kepada pelaku.

Hal itu terungkap saat digelar Konferensi Pers di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Semarang, Senin (22/4/2019).

โ€œMereka kami jerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU No. 11/2008 tentang ITE,โ€ papar Agus dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Menurutnya, 40 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China ditangkap petugas Imigrasi Semarang dari sebuah rumah di Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Mereka diamankan pada Kamis (18/4/2019) karena merupakan pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik terhadap warga asing di Taiwan maupun China.

โ€œKegiatan ini dikategorikan kejahatan cybercrime,โ€ tambah Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. Di antaranya 29 ponsel, 64 unit telepon rumah, 10 paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp 35 juta, 3 pejer, satu bendel dokumen, dan beberapa peralatan komputer.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kombes Pol Hendra Suhartiyono Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menambahkan bahwa para tersangka juga memodifikasi rumah yang mereka sewa agar kedap suara. Mereka kemudian menelepon korban di negara mereka untuk melancarkan penipuan.

โ€œMereka berpura-pura sebagai penegak hukum yang menghubungi target yang berada di China dan Taiwan dan menginformasikan bahwa target (korban) terlibat pidana dan dibuktikan dengan surat dari penegak hukum. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapis catatan itu bila korban menyetor uang,โ€ jelasnya.

Lebih lanjut, petugas terus berupaya melakukan pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana gerakan mereka di Indonesia. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com