JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berdalih Butuh Biaya Nikah, Seorang Buruh Nekat Jadi Bandar Pil Koplo Jenis Y. Saat Digerebek Polisi Diamankan Ratusan Butir

Ilustrasi pil koplo jenis baru berlogo Y yang diamankan Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi pil koplo jenis baru berlogo Y yang diamankan Polres Sragen. Foto/Wardoyo

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM RS (28 ) buruh, Warga Taman Agung, Muntilan, Magelang dibekuk Satres Narkoba Polres Magelang, Polda Jateng karena di ketahui mengedarkan dan menyalahgunakan Obat Keras Daftar G.

RS di tangkap di rumah Kontrakannya di Pasekan Keji Muntilan pada Mei 2019.

Dalam penangkapan tersebut petugas bisa mengamankan Tas hitam kecil yang di dalamnya berisi 350 butir pil warna putih berlogo Y yg dikemas dalam 35 bungkus isi 10 butir perbungkus.

Kapolres Magelang Polda jateng AKBP Yudianto Adhi Nugroho dalam siaran press dengan wartawan di Lobby Mako Polres Magelang mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka kemudian dibekuk karena menjual obat daftar G yang tanpa dilindungi dengan izin dari pihak berwenang.

“Obat dijual dengan bebas dikalangan masyarakat terutama pemuda dan remaja,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dari pengakuan tersangka RS barang tersebut didapat melalui telpon dari seseorang. Kemudian diedarkan dengan cara bukungkusan plastik kecil berisi 10 butir di jual dengan harga Rp 35.000,-.

Ia mengaku nekat melakukan itu dengan dalih untuk biaya nikah.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Adapun barang bukti yang diamankan petugas barang bukti berupa 350 butir pil warna putih berlogo Y yang dikemas dalam 35 bungkus (perbungkus 10 butir), 1 buah buku catatan jual beli, 1 buah HP merk, amsung warna gold, 1 buah Tas kecil warna hitam dan 4 pak plastik klip kecil.

Saat ini tersangka telah dimankan di rutan Polres Magelang dalam rangka penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan  dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com