JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

2 Pelaku Klitih di Magelang Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
   
Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang pelaku klitih yang merampas dan melukai korban dengan senjata tajam berhasil dibekuk polisi di Kabupaten Magelang, Rabu (26/6/2019) malam.

Kedua pelaku adalah BS (24), warga Kelurahan Wates Tengah, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang dan AM (24), warga Gang Cempaka, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Dalam aksinya, kedua pelaku menyabet korban dengan senjata tajam, dan melakukan perampasan.

“Dua pelaku klitih berhasil ditangkap usai membacok korbannya. Satu tersangka yang melarikan diri sempat mendapatkan bogem mentah dari warga, sebelum kami amankan,” ujar Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Jumat (28/6/2019) pada giat ungkap kasus klitih di Mapolres Magelang.

Dari kronologi kejadian yang dihimpun, Afrizal (16), warga Kedon, Pasuruhan, Mertoyudan, pada Rabu (26/6/2019), sekitar pukul 21.15 WIB hendak membeli pulsa di sebuah counter Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Deyangan, Mertoyudan.

Korban menggunakan sepeda motor dan saat akan berbelok menuju konter dia diklakson dari belakang oleh kedua pelaku.

Baca Juga :  Dua Orang Ini Resmi Jadi Buron Polres Bantul, Siapa yang Tahu Diimbau Lapor

Korban pun menepi dan seorang pelaku meneriakinya dengan kata-kata ‘Piye to bos’
Saat korban menjelaskan pelaku lampu sein kendaraannya sudah menyala, pelaku BS langsung membacok korban dengan parang sebanyak empat kali mengenai punggung dan lengan kanan.

Para pelaku pun langsung kabur dari lokasi kejadian.

“Saat hendak berbelok ke konter pulsa, korban hampir ditabrak oleh tersangka yang naik kendaraan dari belakang. Tiba-tiba saat ditanya oleh korban, pelaku langsung melakukan pembacokan sebanyak empat kali,” kata Yudi.

Aksi mereka tak berhenti di situ. Kedua pelaku kabur ke arah Sawitan. Mereka bertemu dengan korban kedua, bernama Deni Hermawan dan meminum minuman keras bersama-sama.

Saat sedang minum itu, pelaku meminta korban ditunjukkan alamat. Mereka mengajaknya ke lokasi alamat tersebut.

Saat itu pula mereka melakukan perampasan dan membacok korban.

“Tersangka BS langsung mengambil HP-nya korban dan korban melawan hingga dibacok sebanyak dua kali,” tuturnya.

Paska kejadian tersebut, satu dari dua tersangka, BS berhasil ditangkap. Sementara AM berhasil kabur.

Baca Juga :  2 Motor Kejar-kejaran Tengah Malam Hingga Terjadi Kecelakaan di Sleman, Diduga Aksi Klitih

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku satunya di kantor Kelurahan setempat. Namun massa yang marah sempat memberikan bogem mentah kepada pelaku.

Yudi mengatakan, kedua pelaku ini ternyata adalah residivis kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam.

Pelaku adalah pelaku klitih karena melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab.

Mereka juga melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas handphone seorang korban.

“Bisa dibilang mereka itu klitih karena menganiaya tanpa sebab. Mereka juga pelaku curas,” katanya.

Seorang tersangka, BS mengaku, membacok karena ingin mengambil HP milik korban.

Ia sendiri telah membawa parang dari rumah untuk melakukan niatnya tersebut.

“Saya mau merampas HP korban. Kejadian yang pertama itu karena masalah lampu sein. Motor mau nabrak, dan langsung dibacok,” kata pria yang berprofesi sebagai tukang parkir di Kota Magelang tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku klitih dikenakan Pasal 351 KUHP dan kemudian untuk curas Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara hingga 15 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com