Beranda Daerah Sragen Menuju Pilkades Serentak 167 Desa di Sragen. Perbup Sudah Diteken Bupati, Tahapan...

Menuju Pilkades Serentak 167 Desa di Sragen. Perbup Sudah Diteken Bupati, Tahapan Mulai Digeber 

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 167 desa di Kabupaten Sragen sudah mulai digeber. Pasalnya, bupati dipastikan sudah menandatangani peraturan bupati (Perbup) tentang Kepala Desa yang salah satunya mengatur teknis pelaksanaan Pilkades serentak 2019.

“Draft Perbup sudah ditandatangani oleh Bu Bupati. Sehingga otomatis sudah berlaku. Termasuk time schedule tahapan Pilkades juga sudah bisa dimulai,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Senin (3/6/2019).

Sekda menjelaskan Perbup sudah ditandatangani beberapa hari lalu. Dengan demikian, tahapan yang sudah dibuat melalui time schedule sudah mulai berlaku.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Berdasarkan time schedule yang ada, tahapan pertama adalah rapat koordinasi dan pembentukan tim pemilihan tingkat kabupaten yang dijadwalkan 23-29 Mei 2019.

Setelah itu, tahapan berikutnya adalah pembentukan desk panitia tingkat kecamatan yang dijadwalkan 10-14 Juni 2019 ini.

Kabag Pemdes Setda Sragen, Didik Purwanto mengatakan time schedule dan tahapan sudah disusun dengan matang dan mempertimbangkan segala aspek. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.