JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terkuak, Satpam SMAN 1 Sukodono Sragen Pemerkosa Murid Hingga Hamil Ternyata Seorang Pelatih Perguruan PSHT

Tersangka SUR alias Tio (kiri). Foto/Istimewa
   
Tersangka SUR alias Tio (kiri). Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus perkosaan yang melibatkan Satpam SMAN 1 Sukodono Sragen berinisial SUR alias Tio (42), akhirnya turut menguak sosok SUR yang sebenarnya.

Satpam asal Dukuh Banaran RT 22, Desa Gebang, Sukodono itu ternyata juga diketahui sebagai pelatih perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Pria berbadan kekar itu kini menjadi buronan polisi lantaran diduga memperkosa salah satu murid atau yuniornya yang masih di bawah umur asal Sukodono berinisial SV (17).

Bahkan, akibat perbuatan bejat sang Satpam, korban yang juga murid silatnya kini dalam kondisi hamil.

Sepak terjang SUR sebagai pelatih PSHT diungkap sejumlah warga PSHT. Salah satu warga PSHT Sragen, JS membenarkan bahwa SUR memang salah satu pelatih PSHT dan senior di PSHT wilayah Sukodono.

Baca Juga :  Pegawai Kantor BPN Jadi Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sragen, Terkait Tanah OO di Desa Trombol, Mondokan Sragen Merugikan Negara Sebesar Rp 234.896.000

“Iya, dia (SUR) memang pelatih dan salah satu senior juga di Sukodono. Korbannya adalah murid yang dilatihnya. Sebenarnya sudah keluarga dan punya anak istri,” ujar JS kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Sabtu (22/6/2019).

Berdasarkan data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , aksi perkosaan itu berawal ketika korban memutuskan berlatih PSHT ke tersangka.

Aksi pencabulan paksa sudah terjadi beberapa bulan silam. Ibarat pepatah witing trisno jalaran soko kulino, kemolekan sang murid diduga membuat sang pelatih gelap mata.

Meski sudah punya anak istri, pelaku akhirnya silap dan kemudian memaksa SV memenuhi nafsu bejatnya. Korban yang berposisi sebagai murid pun tak kuasa berontak.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Dinamo Pompa Air Petani di Sragen Oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen, Pelaku Sudah 18 Kali Melakukan Aksi di Wilayah Sragen dan Karanganyar

Hingga akhirnya buah kelakuan SUR membuat SV berbadan dua. Sayangnya, bersamaan dengan laporan itu, pelaku langsung kabur melarikan diri dari rumahnya.

“Iya benar. Saat ini kasusnya sedang ditangani penyidik PPA,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno, Jumat (21/6/2019) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Menurutnya korban sudah diperiksa oleh tim unit PPA Reskrim. Pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com