JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM ย – Utis Kesdian (30) tak mengira bahwa dirinya bakal masuk jebakan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Ia dituduh menyediakan jasaย pijatย sensual alias plus-plus. Lewat media sosial, Utisย menjajakan pria yang siap melayani pijat dengan bayaran Rp 500.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Faruq Rozi mengatakan, Utisย adalah warga Gunung Putri, Pandeglang, Banten. Utisย disebutkannya menawarkan jasa lewat media sosial Facebook.
โKami temukan saat patroli siber di media sosial,โ ujar Faruq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/ 2019).
Faruq menjelaskan, saat sedang patroli itu polisi menemukan sebuah akun bernama PIJIT SENSUAL yang dikelola oleh Utis di Facebook. Ia menyediakan laki-laki untuk melayani pemesan pijat plus-plus itu.
Tim, kata Faruq, lantas bergerak. Pada Rabu, 26 Juni 2019, mereka memesan dua orang tukang pijat dari akun tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, Utis bersama rekannya Wahyudin tiba di Hotel DโArcici, Sunter, Jakarta Utara, sesuai dengan kesepakatan.
Faruq menjelaskan, penangkapan dilakukan di kamar hotel itu pada Rabu malam saat Utis dan rekannyaย tengah beraksi.
โSaksi dalam keadaan telanjang di kamar hotel,” katanya sambi menambahkan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan.
Atas jasaย pijatย plus-plus yang dijalankannya itu, Utis akan dijerat oleh polisi dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com