JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Berkat Kerja Bersama, Ribuan Bayi di Solo Otomatis Terakses Jaminan Kesehatan dan Peroleh 5 Berkas Kependudukan

   
Sekretaris Dispendukcapil Solo, Supraptiningsih. Triawati

“Heal the world.
Make it a better place.
For you and for me.
And the entire human race.
There are people dying.
If you care enough for the living.
Make a better place.
For you and for me”

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Nukilan lirik lagu Heal The World ciptaan Michael Jackson ini kiranya layak menggambarkan maksud dan hasil dari pelaksanaan program pelayanan akta kelahiran terintegrasi di Kota Solo bernama Sapu Kuwat (Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi). Inovasi gagasan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapi) Solo tersebut terbukti mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat Kota Bengawan khususnya di bidang administrasi kependudukan dan kesehatan.

Sekretaris Dispendukcapil Solo, Supraptiningsih, mengatakan sedikitnya sudah ada 2.000 lebih bayi lahir di Kota Bengawan yang terlayani program Sapu Kuwat sejak pertama di launching pada Februari 2019 lalu. Ribuan bayi baru lahir terutama dari ibu kandung yang sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah otomatis aktif dan langsung menjadi peserta PBI yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Solo. Mereka semua dibekali dengan e-id atau Kartu JKN-KIS sementara. Hal ini membuat para orang tua menjadi lebih tenang akan akses layanan kesehatan bagi anak masing-masing.

“Program ini menjadi wujud komitmen Pemkot Solo agar seluruh warga terjamin kesehatannya. Bayi yang ibunya masuk dalam daftar peserta JKN-KIS PBI APBD Kota Solo/APBD Provinsi Jawa Tengah/APBN secara otomatis berhak atas jaminan layanan kesehatan kelas III,” jelas Supraptiningsih saat diwawancarai, Rabu (23/7/2019) siang.

Selain dari segi kesehatan, program Sapu Kuwat juga bermanfaat dari segi administrasi kependudukan. Bagaimana tidak, bayi dari ibu kandung PBI akan langsung dibekali lima berkas administrasi kependudukan sekaligus dari Pemkot, yakni berupa akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Buku Bolo Kuncoro, dan Kartu JKN-KIS Sementara. Bahkan tidak ketinggalan, keluarga bayi akan diberi Kartu Ucapan Selamat atas kelahiran dari Walikota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo.

Menurut Supraptiningsih, pemberian akta kelahiran pada bayi baru lahir memiliki banyak keuntungan. Pemkot sendiri akhirnya memiliki data lebih valid mengenai angka kelahiran bayi di Kota Bengawan. Sedangkan warga, dokumen kependudukan mereka menjadi lebih lengkap. Dia menjelaskan bahwa akta kelahiran merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap penduduk sebagai alat bukti autentik untuk mendapatkan pengakuan atas status sipil sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

Supraptiningsih menyampaikan program Sapu Kuwat selama ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dari sejumlah pihak, seperti Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Kantor BPJS Cabang Solo, Dinas Kominfo SP Solo, Dinas Arpusda Solo, Pemerintah Kelurahan di Solo, dan segenap pengelola fasilitas kesehatan di Kota Bengawan. Diwawancarai terpisah, Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, menyebut program Satu Kuwat merupakan wujud partisipasi bersama lintas instansi untuk meningkatkan kepesertaan JKN-KIS.

“Program ini dihadirkan karena kami melihat masih ada permasalahan bahwa belum optimalnya kepedulian masyarakat tentang JKN. Ini sangat disayangkan mengingat program JKN begitu bermanfaat,” tutur Siti Wahyuningsih.

Kepala DKK memastikan DKK bersama Dispendukcapil telah melakukan koordinasi dengan seluruh pengelola fasilitas kesehatan dan pemerintah kelurahan di Kota Solo guna membahas pelaksanaan program Sapu Kuwat. Apabila ada bayi yang dilahirkan dari warga Solo, masing-masing penanggung jawab fasilitas kesehatan dan kelurahan diminta menginput data bayi tersebut melalui sistem online ke Dispendukcapil. Setelah dilakukan penginputan, data tersebut akan langsung diverifikasi oleh Dispendukcapil dan BPJS Kesehatan untuk dicari bayi mana yang terlahir dari peserta JKN-KIS PBI.

Setelah terverifikasi, Dispendukcapil barulah mencetakan akta kelahiran, KK dan KIA baru. Sedangkan BPJS Kesehatan akan mencetak e-id atau Kartu JKN-KIS sementara. Berkas kemudian diserahkan ke pihak keluarga bayi bisa oleh penyedia fasilitas kesehatan atau pemerintah kelurahan. Pejabat Humas Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Fransisca Sika, menyatakan BPJS mendukung pelaksanaan program Sapu Kuwat. BPJS menganggap program itu sangat bagus. Sapu Kuwat mendorong pemenuhan hak masyarakat memperoleh jaminan kesehatan sejak bayi. Selain itu, sangat memudahkan keluarga bayi dalam kepengurusan administrasi kependudukan. Triawati PP

MEKANISME DI KELURAHAN
1.Penduduk melaporkan peristiwa kelahiran dengan membawa berkas persyaratan ke Kelurahan, Petugas Kelurahan menerima dan meneliti berkas akta kelahiran, mengalih media (scanning) berkas, menerbitkan surat keterangan kelahiran (F.2-01) dan Formulir Isian Biodata Penduduk (F.1-01), mengunggah berkas dan sekaligus melaporkan pencatatan kelahiran secara on line lewat aplikasi SIAK ke Dispendukcapil.

Baca Juga :  Ribuan Kaum Muslimin Laksanakan Salat Idul fitri 1445 H di Halaman Edutorium UMS

2.Petugas Dinas menerima, meneliti, dan memverifikasi berkas yang diunggah dari kelurahan kemudian mencetak akta kelahiran/KK tambah jiwa/KIA/ Kartu Ucapan Selamat Kelahiran dari Walikota/E-Id BPJS bagi Peserta JKN PBI (jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) Baik yang ditanggung APBD maupun APBN.

3.Petugas kelurahan mengambil akta kelahiran/ KK tambah jiwa,/KIA / Kartu Ucapan Selamat/e-ID JKN PBI / Buku Bolokucoro di kantor Disdukcapil dan menukar dengan persyaratan pemohon.

4.Penduduk Mengambil dokumen di kelurahan.
5.Untuk Bayi lahir produk sudah jadi sebelum pasien pulang dari Fasyankes ( Jika Proses SAPUKUWAT dalam kondisi normal, Bayi lahir langsung diupload dengan syarat lengkap dan dihari kerja)

MEKANISME DI FASILITAS LAYANAN KESEHATAN:

1.Penduduk melaporkan peristiwa kelahiran dengan membawa berkas persyaratan ke Fasiltas Pelayanan Kesehatan ( Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik yang bekerja sama) pada saat Bayi Lahir, Petugas Fasyankes menerima dan meneliti berkas akta kelahiran, mengalih media (scanning) berkas, mengunggah berkas dan sekaligus melaporkan pencatatan kelahiran secara on line lewat aplikasi SIAK ke Dispendukcapil.

2.Petugas Dinas menerima, meneliti, dan memverifikasi secara elektronik berkas yang diunggah dari Fasyankes kemudian mencetak akta kelahiran, KK tambah jiwa, KIA dan Kartu Ucapan Selamat Kelahiran dari Walikota , dan E-Id BPJS bagi Peserta JKN PBI (jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) Baik yang ditanggung APBD maupun APBN.

3.Petugas Fasyankes mengambil kutipan akta kelahiran, KK tambah jiwa, KIA dan Kartu Ucapan Selamat di Disdukcapil E-Id BPJS bagi Peserta JKN PBI (jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) Baik yang ditanggung APBD maupun APBN serta Buku Bolo Kuncoro (Bocah Solo Tekun Moco Aksoro) dan menukar dengan persyaratan pemohon.
4.Penduduk Mengambil dokumen ke Fasyankes.
6.Produk sudah Diterima pemohon, sebelum pasien pulang dari Fasyankes ( Jika Proses SAPUKUWAT dalam kondisi normal, Bayi lahir langsung diupload dengan syarat lengkap dan dihari kerja).

Sumber: Dispendukcapil Solo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com