SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Jenar limpahkan perkara pencurian dengan pemberatan mesin diesel ke kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Jumat (12/07/2019).
Tersangka bernama Triyono alias Gowor (36) warga Dukuh Kedungbulus Desa Kandangapi kecamatan Jenar Sragen di tangkap pada bulan Mei 2019 lalu oleh petugas, atas tuduhan melakukan pencurian dan pemberatan mesin diesel bermerk honda.
Kapolsek Jenar Iptu Ali Makmun mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan tersangka Triyono dilimpahkan berikut barangbukti hasil kejahatan dan barang yang digunakan.
Yakni berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha, sebuah bronjong untk membawa hasil kejahatan yaitu mesin diesel merk honda, ke kantor Kejaksaan Negeri Sragen.
“Ia diancam dengan hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHpidana, tentang pencurian dengan pemberatan,“ pungkas Kapolsek. Wardoyo