Beranda Daerah Sragen Gembong Pencuri Diesel Sawah asal Jenar Digiring ke Kejaksaan Sragen. Pelaku Selalu...

Gembong Pencuri Diesel Sawah asal Jenar Digiring ke Kejaksaan Sragen. Pelaku Selalu Bawa Bronjong Untuk Angkut Diesel Curian

Tersangka pencurian mesin diesel di sawah. Foto/Wardoyo
Tersangka pencurian mesin diesel di sawah. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polsek Jenar limpahkan perkara pencurian dengan pemberatan mesin diesel ke kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Jumat (12/07/2019).

Tersangka bernama Triyono alias Gowor (36) warga Dukuh Kedungbulus Desa Kandangapi kecamatan Jenar Sragen di tangkap pada bulan Mei 2019 lalu oleh petugas, atas tuduhan melakukan pencurian dan pemberatan mesin diesel bermerk honda.

Kapolsek Jenar Iptu Ali Makmun mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan tersangka Triyono dilimpahkan berikut barangbukti hasil kejahatan dan barang yang digunakan.

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Yakni berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha, sebuah bronjong untk membawa hasil kejahatan yaitu mesin diesel merk honda, ke kantor Kejaksaan Negeri Sragen.

“Ia diancam dengan hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHpidana, tentang pencurian dengan pemberatan,“ pungkas Kapolsek. Wardoyo