JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pakai TP4D Kejaksaan, Papan Proyek Pasar Tunggul Sragen Bernilai Miliaran Tertangkap Tak Cantumkan Nominal Anggaran 

Ilustrasi papan proyek. Foto/Wardoyo
   
Kondisi papan informasi proyek Pasar Tunggul Gondang Sragen yang tak mencantumkan nominal anggaran. Foto diambil 23 Juli 2019/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Proyek revitalisasi Pasar Tunggul di Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Sragen kembali menuai sorotan. Setelah pembangunan fondasi bawah dinilai asal-asalan, administrasi proyek pun kini menuai masalah.

Hasil pantauan di lapangan, papan informasi proyek revitalisasi bernilai lebih dari Rp 1 miliar itu ternyata tak mencantumkan nominal anggaran. Padahal lazimnya proyek beranggaran APBdes hingga APBN, papan informasi selalu mencantumkan informasi lengkap perihal proyek mulai dari nama proyek, anggaran, sumber dana, rekanan pelaksana, hingga durasi waktu pelaksanaan.

Namun pantauan di lapangan, papan proyek Pasar Tunggul hanya mencantumkan nama proyek, sumber dana DAK, rekanan CV SR Sragen dan durasi 120 hari pekerjaan.

Anehnya, di bagian bawah papan informasi itu terpampang informasi bahwa proyek itu dalam pengawalan da. pengawasan TP4D Kejaksaan Negeri Sragen.

“Harusnya papan proyek itu memang menyajikan informasi lengkap. Mulai nama proyek, rekanan pelaksana, sumber anggaran, durasi pelaksanaan, nominal anggarannya harus ditulis jelas. Apalagi di bawahnya ada dalam pengawasan TP4D. Tapi kok proyek Pasar Tunggul ini nggak mencantumkan anggarannya. Ini melanggar aturan dan membuat kami curiga, ada apa?,” ujar Koordinator Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara-Republik Indonesia (Topan-RI), Agus Triyono saat melakukan pengecekan ke lokasi beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Agus menguraikan ketiadaan informasi anggaran itu akhirnya memunculkan preseden negatif. Menurutnya kemungkinan unsur ketidaksengajaan amat kecil mengingat, rekanan pelaksana sudah seringkali mengerjakan proyek besar di Sragen dan diyakini paham aturan.

“Kalau nggak dicantumkan, kan masyarakat jadi bertanya-tanya. Apa sengaja disembunyikan biar nggak tahu,” terangnya.

Ia meminta dinas terkait, PPK dan kejaksaan bisa segera bertindak atas pelanggaran itu. Termasuk indikasi amburadulnya pengerjaan proyek yang terdeteksi dari bangunan fondasi sudah tak simetris, cor tak penuh, melengkung dan terkesan asal-asalan.

“Ini anggaran rakyat, uang rakyat. Jangan dijadikan dolanan seenaknya,” ujarnya kesal.

Saat pengecekan di lokasi, tidak ada perwakilan rekanan atau pimpinan CV pelaksana. Yang ada hanya pekerja dan tak berani memberikan pernyataan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perdagangan Sragen, Tatag Prabawanto melalui Kabid Pasar, Widya Budi mengatakan untuk pengerjaan revitalisasi Pasar Tunggul Gondang, yang menangani PPK tersendiri. Soal laporan papan informasi tanpa anggaran dan indikasi proyek tak sesuai, pihaknya akan segera mengecek.

Terpisah, Kajari Sragen Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi mengatakan secara Standar Operasional Prosedur (SOP), papan informasi proyek harusnya mencantumkan semua informasi secara jelas sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kondisi pekerjaan fondasi Pasar Tunggul Gondang yang dinilai kurang memenuhi standar karena cor sebagian tak penuh dan di beberapa titik sudah melengkung. Foto/Wardoyo

Termasuk soal anggaran, juga wajib dicantumkan. Ia mengaku belum mengetahui laporan itu dan berjanji segera menindaklanjuti dengan tim TP4D yang dipimpin Kasie Intel.

“Kalau nggak mencantumkan anggaran ya jelas melanggar. Segera nanti kami tindaklanjuti. Termasuk laporan soal pengerjaan proyek yang diduga asal-asalan itu segera kami cek juga,” tukasnya dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM Minggu (28/7/2019). Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com