JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Aktivis Kampus di Yogyakarta Penyebar Video Pornografi karena Tidak Direstui Orangtua Pacar Ternyata Pernah Jadi Bintang Tamu di ILC

Tersangka penyebar video pornografi saat tampil di ILC TV One. Pos Kupang- Tribunnews.com
   
Tersangka penyebar video pornografi saat tampil di ILC TV One. Pos Kupang- Tribunnews.com

JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda DIY telah telah menetapkan Jibril Abdul Aziz (26 tahun) sebagai tersangka pelaku penyebar video dan foto pornografi.

Seperti diberitakan sebelumnya pelaku merumpakan salah satu aktivis di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta

“Tersangka sudah menyebarkan foto-foto dan video-video yang memenuhi unsur pornografi, segera akan dikimkan ke Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya Jibril dilaporkan keluarga pada 9 Juli 2019, karena aksinya tersebut.

Jibril Abdul Azis ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019. Jibril ditangkap di kos dekat Kampus Universitas Gajah Mada (UGM).

Jibril ternyata sebelumnya pernah tampil di Indonesia Lawyers Club (ILC). Acara tersebut merupakan talkshow yang ditayangkan di TV One. Tema yang diangkat adalah “Kenapa Sudirman Said & Ferry Mursyidan dicekal di UGM?”.

Foto-foto Jibril menjadi tamu di ILC pun banyak menyebar di media sosial dan menjadi perbincangan warganet. Warganet tak menyangka aktivis tersebut melakukan penyebaran video pornografi yang notabene mantan pacarnya lantaran hubungan keduanya tak direstui.

Video tersebut dipublikasi di Youtube pada 16 Oktober 2018. Acara TV tersebut membahas pembicaraan tentang batalnya Sudirman Said dan Ferry Musyir menjadi pembicara di Universitas Gajah Mada (UGM).

Dua orang tersebut adalah mantan menteri dari Kabinet Jokowi, yang menjadi pembicara di seminar Kebangsaan Kepemimpinan Era Milenial.

Pihak Universitas Gadjah Mada mengklarifikasi terkait insiden pencabutan izin pemakaian auditorium sebagai lokasi seminar mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said dan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.

Dikutip dari Kompasiana, seminar tersebut dilaksanakan pada Jumat,12 Oktober 2018 bertempat di Auditorium Fakultas Peternakan UGM.

Pembatalan seminar tersebut menimbulkan berbagai komentar. Ada yang berpendapat bahwa pembatalan tersebut karena kebebasan mengeluarkan pendapat ada juga yang menyebut tindakan tersebut merampas kebebasan akademik di kampus.

Baca Juga :  Jauh-jauh Datang dari Cilacap, Pria Ini Mencuri Uang di Kotak Amal dengan Lidi

Jibril saat itu menjadi Ketua Panitia Seminar Kebangsaan. Dia memberikan penjelasan terkait pembatalan seminar kebangsaan di ILC TV One.

Sebelumnya diberitakan aktivis BEM di UGM diciduk Polda DIY karena menyebar konten pornografi. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Jibril Abdul Aziz merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.

Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.

“Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orangtua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial,” jelasnya Senin (19/8).

Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp. Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.

“Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka,” ungkapnya.

Korban yang mengetahui tindakan Jibril, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin. Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkapnya.

“Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY,” jelasnya.

Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.

Baca Juga :  Bobol Dinding dan Brankas, 4 Maling Ini Sikat 266 Buah HP di Sleman

“Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati,” katanya lagi.

Selain ponsel dan bukti screenshot percakapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sarung, bantal, matras, sprei dimana barang-barang itu juga identik seperti yang terekam di video. Selain itu petugas juga menyita beberapa botol obat kuat dari tangan tersangka.

Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tersangka ini terancam hukuman penjara enam tahun. Pasal yang disangkakan yakni pasal 45 ayat 1 UU no 18 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka masih aktif sebagai mahasiswa, tapi sekarang sudah kami lakukan penahanan. Dan dalam waktu dekat berkasnya akan kami serahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” paparnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam media sosial, agar tidak terjerumus pada hal yg melanggar aturan. Terkait konten pornografi, sempat ada gaung kampanye ‘jangan bugil di depan kamera’, dan Yuliyanto mengapresiasi kampanye tersebut.

“Mungkin perlu diulang lagi kampanye seperti itu dengan cara-cara yang baru,” ujarnya.

Dari penelusuran wartawan Tribun Jogja, tersangka adalah mahasiswa UGM. Ia merupakan aktivis kampus.

Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penyebaran konten pornografi yang dilakukan mahasiswa UGM.

“Yang pasti akan kita cari tahu informasinya dulu, jika memang terbukti ya akan dikenai sanksi seperti peraturan yang berlaku,” paparnya.

Sanksi yang akan dijatuhkan tergantung bagaimana nanti pembuktian dan kesalahannya. “Nanti menunggu hasil pemeriksaan. Sanksi bagi mahasiswa bisa dari yang paling ringan diberi peringatan hingga paling berat dikembalikan ke orang tua,” jelasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com