JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dinkes Selidiki Kasus Dugaan Pemberian Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Cepu

   

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puskesmas Cepu diduga memberikan obat kedaluwarsa kepada seorang pasien Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama Mochamad Lutvi (30).

Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah pun turun tangan.

Tim Dinas Kesehatan Blora terdiri lima orang, dipimpin Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), Kristiawan mendatangi Puskesmas Cepu, Selasa (20/8/2019).

Mereka melakukan klarifikasi dan mengecek rekam medik pasien.  Selain itu mereka juga mengecek gudang farmasi Puskesmas Cepu.

Hasilnya, tim Dinas Kesehatan Blora tidak menemukan jenis obat diduga kedaluwarsa yang diberikan kepada Lutvi.

Namun dari hasil rekam medik pasien,  ternyata terdapat empat orang yang mendapat perawatan dengan obat yang sama.

“Salah satunya Lutvi. Lalu dua orang dari Kelurahan Balun dan satu  orang lagi dari Kelurahan Cepu,” ujar Kristiawan.

Usai dari Puskesmas, tim Dinas Kesehatan Blora mendatangi rumah Lutvi Jalan Cepu-Randublatung RT 1 RW 3 Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, untuk klarifikasi menanyakan kebenaran tersebut.

Baca Juga :  Hakim MK Diminta Tak Hanya Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Todung: Pemilu Kali Ini Dipenuhi Berbagai Pelanggaran

Namun pasien yang berkerja sebagai sopir di bank pemerintah itu sedang tidak berada di rumah. Pertemuan tim Dinas Kesehatan Blora dan Lutvi akhirnya berlangsung di salah satu tempat makan di Desa Kentong.

Lutvi datang membawa serta obat yang diduga kedaluwarsa untuk ditunjukkan kepada tim Dinas Kesehatan Blora beserta Kepala Puskesmas Cepu, Puji Basuki.

“Nanti langsung dengan pak Kris Saja,” ujar Puji Basuki saat hendak dimintai keterangan.

Kristiawan menjelaskan, dari hasil klarifikasi dengan pasien, pihaknya belum belum bisa memberikan kesimpulan. Sebab, masih ada tiga orang lain yang harus diklarifikasi.

Namun demikian, Kris, sapaan akrabnya membenarkan jika obat tersebut telah kadaluarsa. Hanya saja, dirinya tidak mengakui jika obat kadaluarsa itu berasal dari farmasi Dinas Kesehatan Blora. Walaupun semua pengadaan obat dari sana.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Sebab jenis obat yang diterima Lutvi tidak sama,  produsennya juga tidak sama.  Selain itu, pengadaan obat sendiri harus melalui tahapan administratif yang ketat.

“Karena sekarang semua berbasis online,” tegasnya.

Pihaknya berjanji akan melakukan audit menyeluruh dengan munculnya peristiwa ini. Mulai dari dokter pemberi resep sampai yang memberikan obat.

“Di situ kan juga anak PKL atau magang dari sekolah. Semua akan kami Audit. Hari ini juga bagian dari audit,” tandasnya.

Dia menegaskan, jika ada oknum petugas Puskesmas Cepu yang terbukti memberikan obat kedaluwarsa itu jelas adalah sebuah pelanggaran.

Diberitakan sebelumnya, Lutvi mendapat obat  berupa Ciprofloxacin 500 mg produksi Bernofarm saat periksa di Puskesmas Cepu, Selasa (13/8/2019). Namun masa berlaku obat tersebut sudah kadaluwarsa yakni tertulis Juni 2019.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com