Beranda Daerah Sragen Geger Penggerebekan Bandar Sabu di Karangmalang Sragen. Pelaku Berprofesi Penjual HIK, Saat...

Geger Penggerebekan Bandar Sabu di Karangmalang Sragen. Pelaku Berprofesi Penjual HIK, Saat Ditangkap Bawa 3 Plastik Sabu Siap Edar 

Tersangka dan BB Sabu yang diamankan di Polres. Foto/Wardoyo
Tersangka dan BB Sabu yang diamankan di Polres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Warga di Purwoasri, Kroyo, Karangmalang digegerkan dengan penggerebekan seorang pria bandar sabu, Rabu (14/8/2019) petang. Pria bernama Mulyono alias Mul (32) itu digerebek oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen.

Pria yang berprofesi penjual HIK itu diketahui berasal dari Dukuh Brambang RT 28, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut keterangan warga, pelaku mendadak disergap, kemudian digeledah dan diamankan ke atas mobil.

“Kejadiannya cepat. Yang ditangkap satu orang. Lalu dinaikkan ke mobil. Yang saya dengar katanya bandar narkoba,” ujar Joko, salah satu warga, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi membenarkan penggerebekan itu. Menurutnya, pelaku merupakan tersangka bandar narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat perihal aktivitas tersangka yang sering menyuplai narkoba jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya.

“Saat digeledah, tim mengamankan tiga bungkus plastik kecil berisi sabu seberat kurang lebih 2,10 gram. Tim juga mengamankan jaket dan HP milik tersangka,” paparnya Rabu (14/8/2019) malam.

AKP Agus menguraikan hasil tes urine tersangka, menunjukkan tanda positif mengandung methamethamine. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 lebih subsider 127 UU no 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.