SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penggerebekan judi gonggong di sebuah rumah di Tegalrejo, Gondang, Selasa (20/8/2019) siang menyeret fakta baru. Kebohongan satu dari tiga tersangka yang ternyata berstatus sebagai PNS, semakin terbongkar.
Tak hanya berusaha menyembunyikan status PNS-nya, tersangka yang diketahui bernama Harsono itu juga mencoba mengelabuhi publik dengan memalsukan identitas saat diinterogasi petugas.
Dari data yang dilansir hasil pemeriksaan Polsek, Harsono tercatat berdomisili di Dukuh Tunggul RT 011, Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Sragen. Sementara hasil penelusuran JOGLOSEMARNEWS.COM dan keterangan warga sekitar, PNS di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPU-PR) itu berdomisili di RT 10, Desa Tegalrejo, Gondang, Sragen.
Tak cukup sampai di situ, kebohongan lain juga terkuak. PNS yang diketahui berdinas di Bidang Bina Marga itu juga mencoba menutupi identitas aslinya.
Dia mengaku kelahiran 1990 atau beeumur 28 tahun. Sementara data kependudukan aslinya dia lahir tanggal 14 September 1976.
“Dia bukan orang Tunggul tapi Tegalrejo. Masak PNS hanya lulusan SD dan umur 28 tahun sudah tua begitu. Datanya nggak benar semua itu Mas,” ujar sejumlah warga di Desa Tegalrejo, Gondang kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (22/8/2019).
Hasil penelusuran JOGLOSEMARNEWS.COM ke DPU-PR juga mendapati fakta adanya PNS bernama Harsono. Kepala DPU-PR Sragen, Marija melalui Kabid Bina Marga, Albert Pramono Susanto membenarkan memang ada PNS di bidangnya yang bernama Harsono.
Namun ia mengaku belum menerima informasi jika yang bersangkutan ditangkap polisi akibat kasus judi di Gondang.
Ia membenarkan Harsono di Bidang Bina Marga merupakan pegawai yang bertugas sebagai rekanan pengawas proyek jalan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com