JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Viral Debt Collector Cegat Mobil Emak-emak, Kunci Dirampas Lalu Bocah 2 Tahun Diturunkan Paksa dan Kabur

Pekerja Debt Collector pembiayaan mobil berkelahi dengan nasabahnya saat menarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10). Tribun Timur
   

 

Pekerja Debt Collector pembiayaan mobil berkelahi dengan nasabahnya saat menarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10). Tribun Timur

JOGLOSEMARNEWS.COM Debt collector mencegat mobil Toyota Agya yang dikendarai seorang ibu beserta anaknya yang masih kecil hingga terjadi tarik-menarik kunci mobil.

Setelah berhasil merampas kunci mobil, debt collector langsung mengeluarkan seorang anak 2 tahun yang berada dalam mobil dan kabur.

Korban berteriak maling dan meneriaki debt collector yang membawa kabur mobilnya.

Warga yang berdatangan hendak menolong korban tak berdaya dan nyaris ditabrak debt collector.

Mobil Toyota Agya yang dikemudikan Holpiana ternyata dirampas oleh debt collector.

Mobil Toyota Agya putih dengan plat nomor BG 1 VC itu dirampas ketika hendak jemput keponakannya yang merupakan perawat di Rumah Sakit Fadillah Prabumulih, Senin (19/8/2019).

Nelsi, perawat yang hendak dijemput Holpiana mengungkapkan, saat itu korban hendak menjemput dirinya dengan memarkirkan mobil di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih.

“Saat saya ke luar rumah sakit dan mendekati mobil, ada seorang pria yang tarik menarik kunci mobil dengan dia (Holpiana) dan berhasil diambil pria itu,” ungkapnya ketika dibincangi.

Nelsi menuturkan, saat peristiwa itu terjadi terdapat seorang anak kecil di bangku samping yang merupakan anak Holpiana.

Pria itu kemudian langsung menurunkan sang anak.

“Di dalam mobil itu ado budak kecik (anak kecil) umur 2 tahun, lalu setelah kunci dapat di pelaku, anak kecil itu dikeluarkan dan diberikan ke Holpiana,” katanya.

Setelah berhasil menyalakan mobil dan menurunkan sang anak kecil itu, lanjut Nelsi, pelaku kemudian kabur membawa mobil dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

“Kami sempat teriak minta tolong dan ada petugas yang berusaha menghentikan tapi mau ditumbur dan langsung tancap gas kabur,” bebernya.

Hal yang sama disampaikan, M Dair yang merupakan petugas di RS Fadillah kota Prabumulih.

Menurut M Dair, saat hendak kabur ada temannya bernama Riko mencoba menghentikan namun tidak berhasil karena hendak ditabrak.

“Kita tidak berani adang di depan karena takut ditabrak, apalagi mobil dibawa dengan kecepatan tinggi,” lanjutnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian khususnya Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat belum menerima laporan dari korban.

Sedangkan kabar pencurian mobil tersebut dengan cepat menyebar di dunia maya.

Diberitakan sebelumnya karyawan dan warga di sebuah Rumah Sakit di Prabumulih mendadak gempar, Senin (19/8/19) sekitar pukul 13.30.

Pasalnya, satu mobil Agya warna putih dengan nomor polisi BG 1 VS diduga hilang dicuri.

Mobil itu milik Holpiana keluarga pasien yang terparkir di halaman rumah sakit.

Pencuri sempat dikejar namun karena kendaraan dipacu dengan kecepatan tinggi berhasil kabur.

Berdasarkan keterangan saksi mata yang juga pegawai rumah sakit, M Dair mengatakan, kejadian bermula seorang ibu-ibu belum diketahui identitasnya memarkirkan mobil Agya di depan rumah sakit atau di depan taman.

“Jadi sebelum kejadian ada ibu-ibu parkirkan mobil di depan taman, saya ikut mengejar pelaku,” ungkap M Dair yang juga merupakan driver ambulans rumah sakit itu kepada wartawan ketika dibincangi.

M Dair menuturkan, pemilik mobil yang tidak menyebutkan nama dan diduga merupakan warga Sugih Waras Kabupaten Mauaraenim.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Korban ketika mobilnya dibawa pencuri tampak panik berteriak histeris serta meminta tolong kepada petugas keamanan.

Mendengar sang ibu pemilik mobil berteriak minta tolong, petugas parkir dan keamanan sempat mengadang mobil.

Pencuri sempat diminta turun namun mobil itu tetap melaju kencang.

“Lalu kami kejar mengarah Tugu Nanas namun ketika sampai di rel Patih Galung ada Kereta Api melintas sehingga macet.

Saat itu kami langsung turun mengejar mobil namun Agya putih itu memutar arah,” bebernya.

M Dair menjelaskan, setelah itu Agya diduga dicuri itu kemudian melaju kencang ke arah simpang Panti Asuhan Azisyah Kelurahan Patih Galung.

“Kita tidak berhasil mengejarnya, mobil dikemudikan kencang,” jelasnya.

Panduan Hadapi Debt Collector

Melansir hukumonline.com berikut panduan hukum menghadapi Debt Collector.

Jasa penagih utang (debt collector) tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan atas harta benda yang kakak Anda miliki (debitor).

Penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.

Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi.

Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com