
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka kasus dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL) dan penyalahgunaan dana desa yang juga kepala desa Girimulyo non aktif, Suparno, kembali menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan kali ini, tersangka mengajukan saksi meringankan. Namun saksi yang diajukan oleh tersangka tersebut tidak hadir saat akan memberikan keterangan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus), Bagus Kurnianto, melalui telepon selularnya, Jumat (13/09/2019).
Menurut Bagus, tersangka kembali menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu. Siapa saja saksi meringankan yang diajukan tersangka, Bagus tidak mengetahui. Pasalnya, saksi yang akan memberikan keterangan untuk meringankan tersangka tersebut, tidak hadir.
“Tersangka kembali menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka juga mengajukan saksi yang meringankan. Namun saat kita berikan kesempatan,saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka tersebut, tidak hadir,” kata Kasi Pidsus, Jumat (13/09/2019).
Ketika disinggung mengenai permohonan penangguhan penahanan, Kasi Pidsus mengungkapkan, jika tersangka belum mengajukan permohonan penangguhan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com