JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Antasari Azhar: Penyerahan Mandat Pimpinan KPK ke Presiden Tak Dewasa

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah), bersama dua wakil ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) dan Laode M. Syarief (kanan) memberikan keterangan terkait penyerahan mandat pimpinan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam / tempo.co
   
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah), bersama dua wakil ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) dan Laode M. Syarief (kanan) memberikan keterangan terkait penyerahan mandat pimpinan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/9/2019) malam / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyerahan mandat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Agus Rahardjo dan kawan-kawannya justru menuai penilaian negatif dari mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

menyesalkan langkah pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada presiden. Dia menyebut langkah itu sebagai sikap yang tidak dewasa.

“Itu tindakan yang tidak dewasa,” katanya saat ditemui di Solo, Sabtu (14/9/2019).

Dia menyebut bahwa pimpinan KPK memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga Lembaga Antirasuah itu.

“Baik secara kelembagaan maupun personal,” katanya.

Baca Juga :  Buruknya Pilpres 2024 Diharapkan Tidak Dikloning di Pilkada

Tanggung jawab tersebut merupakan konsekuensi dari keikutsertaan mereka dalam seleksi empat tahun lalu.

Penyerahan mandat tersebut menurutnya akan membuat beban pikiran dan pekerjaan presiden menjadi bertambah.

“Presiden sudah sangat sibuk mengurusi negara dan pemerintahan,” katanya.

Padahal, pimpinan dan komisoner KPK telah mendapat kepercayaan dalam menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia. Antasari menyebut langkah Agus Rahardjo sebagai upaya lepas tangan.

“Itu lepas tangan, saya tidak suka,” kata Antasari Azhar.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dan pimpinan KPK lainnya menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaganya kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Ide Presidential Club, Dahnil Anzar Yakin Prabowo Mampu Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Langkah itu diambil karena ia merasa lembaganya bakal dilemahkan lewat revisi UU KPK.

Terlebih, Agus mengatakan tak pernah dilibatkan dalam revisi tersebut. Hingga sekarang, KPK belum menerima draf RUU dari DPR maupun pemerintah.

“Kami tidak tahu isi undang-undang tersebut, maka kami selaku pimpinan, dengan berat hati menyerahkan tanggung jawab kepada Bapak Presiden,” ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

“KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai sisi.”

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com