JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Santri Tewas Ditusuk, Pelaku Bertatto dan Bermodus Pemerasan

Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews
   
Lelaki tewas di ukung celurit
ilustrasi / joglosemarnews

CIREBON, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Pelaku penusukan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah yang mengakibatkan Mohammad Rozian tewas, Jumat (6/9/2019), ternyata bertatto di beberapa bagian tubuhnya dan bermodus pemerasan.

Insiden itu terjadi di Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolres Cirebon Kota, Roland Ronaldy, menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa itu bermula saat korban hendak bertemu ibunya dari Kalimantan sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat malam.

Korban menunggu bersama rekannya QG (17), tepat di seberang Toko Buku Gramedia Jalan Ciptomangunkusumo, Kota Cirebon.

Tiba-tiba orang tak dikenal mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan temannya.

Mereka langsung menuding bahwa korban telah memukul rekannya. Korban pun membantahnya.

Rozian mengaku tidak tahu apa-apa tentang kejadian itu. Ia pun bersikeras mengatakan bahwa bukan dirinya yang melakukan pemukulan.

QG, rekan korban spontan langsung berlari meminta tolong warga karena melihat pelaku membawa senjata tajam.

“Seorang yang datang kemudian menanyakan, apakah yang bersangkutan (korban) memukuli temannya (pelaku). Setelah itu baru yang bersangkutan melakukan tindakan penusukan,” kata Roland, Sabtu (7/9/2019).

Saat QG kembali lagi, Rozian sudah tergeletak dengan luka tusuk di dada. Bahkan, mulut korban mengeluarkan darah.

Tidak lama kemudian, ibu korban bersama QG tiba. Ia langsung mengenali korban yang tergeletak bersimbah darah di sekujur tubuhnya yang tidak lain adalah Rozian, anak kandungnya sendiri.

Diiringi derai air mata, sang ibu membawa Rozian ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Kota Cirebon.

Tidak lama kemudian, Rozian meninggal dunia. Rozian dimakamkan di kampung halamannya Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan percakapan antara pelaku dan korban yang diutarakan saksi, awalnya Roland menduga korban merupakan salah sasaran.

“Kemungkinan salah sasaran, cuman masih dalam penyelidikan,” kata Roland.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Pihaknya juga langsung mendalami kasus tersebut.

Sejak mendengar kejadian, sejumlah petugas diterjunkan untuk memburu pelaku.

Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi mata kejadian.

Roland juga memeriksa sejumlah kamera pemantau di sekitar lokasi untuk membantu proses pengungkapan kasus.

Roland mengaku, sudah mengantongi ciri-ciri pelaku yang memiliki tato di sejumlah titik tubuhnya.

Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku penusukan terhadap Rozian, Minggu dini hari, (8/9/2019).

Keduanya berinisial YS dan RM dan masih berusia 19 tahun.

Dalam gelar perkara di ruang Aula Tribata kantor Polres Cirebon Kota Minggu siang, polisi menunjukan barang bukti senjata tajam yang menyerupai badik yang digunakan para pelaku menusuk Rozian.

Polisi juga sudah mengamankan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku.

Kompol Marwan Wakapolres Cirebon Kota menerangkan, YS berperan sebagai eksekutor yang menusuk Rozian sedangkan RM sebagai pengendara sepeda motor.

Saat melakukan aksinya, YS menuduh Rozian telah memukuli temannya.

YS kemudian meminta ponsel Rozian tetapi ditolak karena ponsel itu digunakan Rozian untuk komunikasi dengan ibunya yang sedang menuju Kota Cirebon dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“Sistemnya acak. Menggunakan bahasa bahwa yang menjadi korban ini sudah memukul rekan dari tersangka dan diajak pergi. Itu korban pertama (Rozian) tidak mau dibawa, akhirnya terjadi penikaman,” kata Marwan dalam gelar perkara.

Rozian menolak karena sedang menunggu kedatangan ibunya.

Tak pikir panjang, YS langsung menghunus senjata tajam itu ke dada sebelah kanan Rozian hingga akhirnya meninggal dunia.

Tak dapat hasil, YS dan RM kembali mencari korban lain dengan modus yang sama, berpura-pura temannya telah dipukuli korban.

YS mendapatkan dua korban ZM dan ZF, kemudian diminta naik motor.

Karena diancam akan dibunuh, keduanya menuruti perintah YS dengan naik satu motor diisi empat orang.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

Pelaku, kata Marwan, membawa kedua korban ke kawasan Pesisir, di Jalan Samadikun Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

Pelaku menurunkan korban dan memeras seluruh barang milik korban.

Barang tersebut antara lain ponsel serta dompet yang berisi ATM dan uang tunai.

“Hasil penyelidikan anggota reskrim, pelaku dalam satu hari itu melakukan dua tindak pidana, yang pertama kasus pembunuhan, yang kedua pencurian dengan pemerasan dengan pemberatan atau penodongan,” jelas Marwan.

Berbekal laporan korban yang kedua, polisi berhasil mengungkap dan memburu pelaku.

Polisi melihat adanya kemiripan kesaksian antara ZM dan ZF serta rekan Rozian.

Polisi kemudian memperlihatkan foto sejumlah residivis hingga ZM dan ZF mengenali wajah pelaku berinisial YS.

Pelaku kemudian langsung diburu ke rumahnya, tetapi tidak ditemukan karena pihak keluarga menyebut pelaku sudah lama tidak pulang.

Polisi pun terus mencari ke sejumlah tempat lain hingga akhirnya ditemukan.

“YS residivis dan baru keluar penjara satu bulan lalu, setelah menjalani hukuman dua tahun dengan kasus yang sama, pemerasan,” ujar Marwan.

“YS tertangkap di Cangkol berikut senjata tajam di dalam jok motor, dan RM di Cangkol Selatan,” tambahnya.

Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena pelaku berusaha melarikan diri.

Kedua pelaku mengakui tindakan penusukan ini dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Barang hasil pemerasan dijual dan uangnya untuk membeli obat-obatan terlarang.

Bahkan saat penusukan, keduanya sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, YS dan MR yang masih berusia 19 tahun terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Polisi masih mendalami keterkaitan pelaku dengan geng motor dan atau memiliki keterkaitan dengan jaringan lain.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com