JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kronologi Pembunuhan Sadis Balita 3 Tahun di Tangan Calon Bapak Tiri di Semarang. Gara-gara Menggigil dan BAB Saat Dimandikan, Korban Dipukul Hingga Dipatahkan Lehernya 

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat saat memimpin konferensi pers Selasa (15/10/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat saat memimpin konferensi pers Selasa (15/10/2019). Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kisah tragis kematian balita perempuan berinisial DSS atau DAS (3) warga Rejoso, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa akhirnya terungkap.

Balita malang itu ternyata tewas di tangan calon bapak tirinya atau pacar ibunya, Tofa Soleh Saputra alias Topeng (26) warga Ambarawa.

Tragisnya, aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka terbilang sanfat sadis. Hal itu terungkap dari hasil outopsi tim medis RSU Bhayangkara Semarang yang dilansir Selasa (15/10/2019).

Dari hasil otopsi, menyebutkan korban meninggal akibat mengalami patah leher. Hasil pemeriksaan pada jasad korban juga ditemukan sejumlah luka lebam di bagian lengan dan punggung.

“Kejadian penganiyaan terhadap korban dilakukan tersangka di kamar mandi. Ketika tersangka sedang memandikan korban. Korban mengalami beberapa kali penganiyaan. Pertama dipukul menggunakan pergelangan tangan hingga korban terjatuh ke belakang. Bagian kepalanya mengenai lantai kamar mandi,” ujar Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019) siang.

Baca Juga :  Dua Santriwati Ponpes Manba'ul Alaa Korban Terseret Arus Banjir Grobogan Berhasil Ditemukan

Dari pengakuan tersangka, diperoleh keterangan pelaku tega melakukan penganiayaan karena jengkel korban menggigil kedinginan saat diguyur air.  Penganiayaan di dalam kamar mandi itu masih berlanjut, yakni saat korban tubuhnya disabuni tiba-tiba korban berak mengenai lengan tersangka.

“Tersangka semakin emosi. Korban dipukul sekuat tenaga menggunakan tangan terbuka hingga korban kembali terjatuh. Kepala korban membentur bak, menyebabkan jidat dan pelipis mata kiri korban mengeluarkan darah,” ungkap Kapolres sembari menunjukkan tersangka di hadapan wartawan.

Penganiyaan paling fatal, jelas Kapolres saat tersangka menggendong korban selesai mandi, tangan kiri tersangka menekan tubuh korban dengan kuat, sedangkan tangan kanan menarik kepala korban ke belakang dengan keras hingga leher bocah umur 3 tahun itu patah.

“Korban setelah itu sempoyongan dan lemas. Berdasarkan hasil outopsi leher korban patah, menyebabkan dia kemudian jatuh sakit hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dirawat tiga hari di rumah sakit akhirnya meninggal,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Pesta Miras, Seorang Perempuan Diduga Dipukuli Pria Pengangguran, Pemicunya Gegara ini

Menurut Kapolres dari hasil penyelidikan dalam kasus ini hanya satu tersangka yakni Tofa, sedangkan ibu kandung korban saat kejadian sedang berada di pasar. Dia tidak mengetahui penganiyaan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya itu.

Atas tindak kejahatan tersebut tersangka dijerat melanggar pasal 80 Ayat (3) Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berkat laporan dari bapak kandung korban bernama Subrata (26) warga Dusun Coblong RT 04/RW 02 Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Ia melihat kejanggalan pada jenazah anak kandungnya ditemukan banyak bekas luka lebam.

Ia kemudian melapor ke Polsek Ambarawa untuk meminta pengusutan atas meninggalnya anak keduanya itu. Subrata dan ibu kandung korban yakni Dewi Susanti (25) sedang menjalani proses cerai. Selama ini korban tinggal bersama ibunya yang serumah dengan tersangka. Wardoyo/JSnews 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com