JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terbongkar, Mayat Bayi di Sungai Segawe Ternyata Hasil Mesum Gea Nila Sari dan Pegawai PLN Jepara. Pelaku Tertangkap Kurang Dari 12 Jam 

Kapolres Jepara, AKBP arif Budiman saat menginterogasi pasangan mesum pembunuh dan pembuang bayi hasil hubungan gelap mereka, saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Jepara, AKBP arif Budiman saat menginterogasi pasangan mesum pembunuh dan pembuang bayi hasil hubungan gelap mereka, saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019). Foto/Wardoyo

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM Misteri penemuan mayat bayi dalam plastik di Sungai Segawe, Jingotan, Kembang, Jepara tadi pagi akhirnya terungkap.

Tak butuh waktu lama, Polres setempat sukses mengungkap dan menangkap pelaku pembuang bayi laki-laki yang meninggal karena digugurkan itu.

Hebatnya, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam dari kali pertama laporan diterima. Pelaku diketahui merupakan pasangan bernama Gea Nila Sari (21) perempuan asal Ujungbatu Rt 09/03 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara dan pria selingkuhannya, Muhammad Syaifudin asal Potroyudan RT 3/2, Jepara.

Baca Juga :  Dua Santriwati Ponpes Manba'ul Alaa Korban Terseret Arus Banjir Grobogan Berhasil Ditemukan

Si perempuan diketahui berprofesi dagang sedang prianya adalah pegawai PLN Jepara.

“Dari hasil laporan, tim langsung kita terjunkan melakukan penyelidikan. Dan kurang dari 12 jam, hari ini tadi pelaku berhasil kita ungkap dan kita tangkap,” papar Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (2/10/2019) siang.

Kapolres menguraikan, tersangka dibekuk dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 kantung plastik warna merah, 2 buah kain sarung guling warna kuning, coklat dan sebuah rok osis SMA.

Kemudian diamankan pula, satu unit SPM merk Honda scopy warna merah Nopol K 2204 AQC, seuah kaos lengan pendek warna putih, sebuah celana pendek warna biru hitam, sebuah celana dalam warna ungu dan sebuah BH warna putih.

Baca Juga :  Tragis! Saat Bangunkan Warga untuk Sahur, Remaja Semarang Ini Disabet Celurit Preman

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Jepara. Mereka bakal dijerat dengan tindak pidana penganiayaan anak dengan cara menggugurkan kandungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo pasal 346 KUHP. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com