JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Empat Bandit dan Begal di Pekalongan Diringkus Polisi. Pelaku Sudah Buron Sejak 2018 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil menangkap empat orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama Operasi Sikat Candi 2019 yang dilaksanakan selama 20 hari.

Empat tersangka itu diringkus dalam operasi sikat candi yang dimulai 7 hingga 27 Oktober 2019.

Keempat pelaku yang ditangkap, pertama adalah ZI (30), warga Jenggot, Pekalongan Selatan. ZI ini sudah lama menjadi TO (target operasi) jajaran Polres Pekalongan Kota, atas kasus pencurian dengan kekerasan di daerah Simbang Wetan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan pada 18 November 2017.

Tersangka kedua adalah MJ (19), warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Ia ditangkap karena telah mencuri sepeda motor yang diparkir di depan sebuah warnet di Jl Karya Bakti, Medono, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan pada 28 Desember 2018.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Tersangka ketiga adalah PAS (19), warga Watusalam, Kecamatan Buaran. Ia ditangkap atas kasus perampasan ponsel dan uang milik korban di daerah Watusalam, Buaran pada 8 Oktober 2019.

Dan tersangka keempat yaitu T (30), warga Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, yang ditangkap baru-baru ini karena kasus pencurian sepeda motor di daerah Kauman, Pekalongan Timur pada 16 Desember 2018.

Dalam penangkapan keempat tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor, satu rangka sepeda motor, beberapa ponsel atau HP, dan uang tunai.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasatreskrim AKP Maryoto menjelaskan, pengungkapan empat kasus berikut penangkapan empat tersangka itu dilakukan oleh anggota Satreskrim dari pengembangan kegiatan anggota di lapangan.

Berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya beberapa kasus terungkap.

“Kami membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan. Akhirnya berhasil ungkap empat kasus, terdiri dari satu kasus curas dan tiga kasus curat,” kata Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng Minggu (3/11/2019).

AKBP Egy menambahkan, tersangka kasus curat akan dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan kasus curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com