JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Gara-gara Hutang, Mantan Anggota DPRD Karanganyar Terancam 5 Tahun Penjara. Tiga Saksi JPU Beradu Keterangan dengan Saksi Terdakwa 

Logo Hanura
   
Logo Hanura

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang perkara dugaan penganiayaan gegara hutang yang dilakukan oleh Putut H, mantan anggota DPRD Karanganyar periode 2014-2019 kembali digelar pada hari Rabu (27/11/2019).

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Haryanto, Adiyati dan Ika Yustika tersebut, JPU menghadirkan 3 orang saksi, sedangkan terdakwa PH, menghadirkan satu saksi meringankan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaaan Negeri Karanganyar, Mujiarto, didampingi Kepala Seksi  tindak pidana umum, Muhammad Adib Adam, menjelaskan, tahapan proses persidangan kasus ini, dimulai pada hari  Rabu (20/11/20219), dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di depan majelis hakim.

Pada sidang ke dua ini, masih tetap dengan agenda pemeriksaan para saksi. Setelah pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan dari JPU, pembelaan dari terdakwa, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Dalam sidang kedua ini, kami menghadirkan tiga orang saksi dan dari terdakwa menghadirkan satu saksi meringankan,” katanya Rabu (27/11/2019).

Sebelumnya, sidang pekan lalu digelar dengan pembacaan dakwaan. Kasi Pidana Umum menyampaikan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika PH  dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, diduga karena melakukan penganiayaan terhadap GS, warga Dukuh Jloko Wetan Rt 01 Rw 15, Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih pada tanggal 10 April 2019 lalu.

Penganiayaan yang dilakukan oleh PH tersebut, dipicu latar belakang hutang piutang. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, menetapkan PH sebagai tersangka.

Proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala ijin gubernur Jawa Tengah. Pasalnya, pada saat melakukan penganiayaan, PH masih berstatus sebagai anggota DPRD.

Setelah melalui tahapan dan mendapat ijin, akhirnya PH kembali menjalani pemeriksaan.

Setelah dinyatakan lengkap (P 21) akhirnya PH dilimpahkan ke Kejari Karanganyar untuk proses hukum selanjutnya.

Untuk mempermudah proses hukum, PH kini ditahan oleh Kejari dan dititipkan di LP Klas II Surakarta, sambil menjalani proses persidangan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com