JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Hati-hati, Politik Uang, Pemberi Uang dan Penerima Uang dalam Pilwakot 2020 Bisa Dikenai Sanksi

   
Rapat Kerja Teknis Bawaslu Solo dengan Media yang digelar  di Kusuma Sahid Prince Hotel, Rabu (27/11/2019), Triawati PP

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menghimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya politik uang dalam Pilwakot Solo 2020 mendatang. Pasalnya, jika terlibat dalam politik uang maka baik pihak pemberi dan penerima uang akan mendapatkan sanksi.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Berbeda dengan peraturan dalam Pemilu yang menggunakan peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana dijelaskan hanya pemberi uang yang dikenakan sanksi.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

Menurut Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, kasus polik uang diprediksikan tinggi pada Pilwakot Solo 2020 mendatang. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat waspada terhadap praktek tersebut.

“Kalau di pemilu sanksi hanya ada pada pemberi. Tapi di Pilkada sanksinya bisa dikenakan baik pada pemberi dan penerima uang,” ujarnya, Jumat (29/11/2019).

Dengan berlakunya peraturan di Pilkada tersebut, maka situasi Pilwakot Solo 2020 akan berbeda. “Meskipun pemilih yang menerima tidak mengetahui apapun dan hanya sekedar menerima namun tetap akan dikenakan sanksi. Maka sebaiknya berhati-hati,” imbuh Poppy.

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

Selain mengubtenskan pengawasan terhadap praktek politik uang, Bawaslu Solo juga akan memberikan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN baik di media sosial maupun di dunia nyata.

“Terutama netralitas di medsos ya, baik temuan ataupun laporan. Namun untuk itu harus ada bukti yang kuat. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan prosedur,” pungkas Poppy. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com