JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pemeritah Tak Lagi Beri Subsidi BPJS Kesehatan

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai tahun 2019 ini, pemerintah tidak akan lagi menggelontorkan bantuan langsung berupa dana untuk menutup defisit BPJS.

Demikian dijelaskan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris. Pasalnya, ujar Fachmi, pemerintah telah menyalurkan tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seiring naiknya iuran BPJS Kesehatan.

Dana yang dianggarkan itu untuk membiayai selisih kenaikan iuran Penerima Iuran Bantuan (PBI) pada Agustus–Desember 2019 tercatat sekitar Rp 12,7 triliun.

Selain itu, ada tambahan dana dari selisih kenaikan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun besar tambahan dana PPU tersebut berkisar Rp 2 triliun.

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

“Iya, (pada tahun ini) enggak ada suntikan dana. Tahun depan juga enggak ada,” ujar Fachmi, Jumat (1/11/2019).

Pemerintah tercatat memberikan bantuan langsung kepada BPJS Kesehatan mulai 2015. Data Kementerian Keuangan mencatat pemerintah menyalurkan bantuan Rp 5 triliun pada 2015, Rp 6,8 triliun pada 2016, Rp 3,6 triliun pada 2017, dan Rp 10,3 triliun pada 2018.

Selain itu, sebenarnya pemerintah masih memberikan subsidi meskipun iuran BPJS Kesehatan telah dinaikkan.

Subsidi tersebut diberikan karena biaya pemanfaatan layanan kesehatan yang sesuai perhitungan baseline masih lebih tinggi dibandingkan dengan besaran iuran yang telah disesuaikan.

Fachmi menyebutkan terdapat subsidi Rp 89.195 untuk iuran segmen mandiri kelas 3, Rp 80.639 untuk kelas 2, dan Rp 114.204 untuk kelas 3.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Selisih tersebut disubsidi oleh pemerintah melalui iuran PBI yang nilainya berada di atas baseline.

Pada awal 2020, besaran iuran tersebut akan meningkat menjadi Rp 42.000, padahal nilai baseline-nya sebesar Rp 32.451.

“Pemerintah memutuskan iuran di atas perhitungan riil (baseline), pertimbangannya banyak. Presiden tidak menaikkan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebagaimana seharusnya,” ujar Fachmi.

Meskipun masih terdapat subsidi, Fachmi menjelaskan penyesuaian iuran merupakan upaya efektif untuk menekan defisit.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dari berbagai persoalan, akar permasalahan defisit BPJS Kesehatan adalah belum sesuainya besaran iuran dengan perhitungan aktuaria.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com