JAKARTA, Joglosemarnews – Untuk menentukan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno ditunjuk menjadi ketua tim internal seleksi.
Hal itu dikatakan oleh juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman. Dia mengatakan, semua prosesnya berada di bawah Pratikno.
“Sementara ini di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/ 2019).
Fadjroel mengatakan proses penggodokan calon-calon Dewan Pengawas KPK di bawah koordinasi Pratikno.
Tahapannya dimulai dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk diminta pendapat.
“Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke Presiden,” ujarnya.
Menurut Fadjroel, kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi Dewan Pengawas KPK merujuk pada UU KPK yang baru, yaitu berusia 55 tahun dan berpendidikan minimal S-1.
Tak jauh beda dengan pemilihan komisioner, calon Dewan Pengawas KPK juga harus memiliki kualifikasi pendidikan di bidang hukum, keuangan, dan perbankan.
“Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten, dan profesional,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pengangkatan Dewan Pengawas KPK tidak akan melalui mekanisme panitia seleksi sesuai dengan Pasal 69 A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meski tak melalui pansel, Jokowi memastikan orang-orang yang dipilih sebagai Dewan Pengawas memiliki kredibilitas yang baik.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com