JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tak Terima Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Bakal Ajukan Banding

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir bersyukur usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mendapati terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir yang merupakan mantan Dirut PLN divonis bebas, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bakal mengajukan banding.

Jaksa KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim.

“Kami pelajari dulu putusannya, kami akan menentukan apakah banding atau yang lain,” kata jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Hariono memvonis bebas mantan Direktur PT PLN ini dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.  Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan yang dibuat KPK.

KPK mendakwa Sofyan membantu Wali Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap sejumlah Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Suap itu diberikan supaya Eni membantu Kotjo bertemu dengan Sofyan supaya bisa mendapatkan proyek tersebut.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

Ronald mengaku kaget dengan putusan hakim yang membebaskan Sofyan. Meski demikian, ia menghormati putusan hakim.

Ia menyangkal bebasnya Sofyan disebabkan oleh dakwaan yang dibuat jaksa lemah. Ia mengatakan dakwaan dibuat berdasarkan hasil penyidikan.

“Putusan itu sepenuhnya hak majelis, bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com