JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Perkuat Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan, Tangkal Pemahaman Radikalisme Agama

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Peran 4 Pilar Kebangsaan dalam menangkal radikalisme dan intoleransi sangat diperlukan dan penting. Pemahaman peran dan fungsi 4 Pilar Kebangsaan pun harus dilakukan secara intensif, terstruktur, sistematis, dan masif.

Luluk Nur Hamidah, Anggota DPR RI Komisi IV FPKB menyebutkan, maraknya aksi teror yang terjadi merupakan buah dari penanaman pemahaman radikalisme dan intoleransi yang telah tersebar luas di masyarakat. Dimana seseorang menganggap dirinya yang paling benar dan yang lain salah, kelompoknya lah yang paling sempurna sedangkan kelompok lain penuh dosa. Sehingga menekatkan dirinya melakukan segala sesuatu untuk menegakkan kebenaran dan menumpas kesalahan versi dirinya, termasuk dengan melakukan aksi teror dan pengeboman.

Hal demikian dapat kita lihat dari beberapa teror bom yang pernah terjadi di indonesia lebih khusus di Provinsi Jawa Tengah.

Pertama, Desember 2010 terjadi sejumlah ancaman bom molotov menjelang natal terhadap gereja di Klaten dan Sukoharjo. Kedua, 25 September 2011 terjadi ledakan ledakan bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo. Ketiga, 17 Agustus 2012 pos pengamanan lebaran di Gemblegan Solo menjadi sasaran tembakan. Keempat 18 Agustus 2012
Pos pengamanan lebaran di Gladak Solo dilempar granat.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

Kelima, 30 Agustus 2012 Kelompok teroris melakukan aksi penembakan terhadap Pos Polisi Matahari di Jalan Rajiman, Singosaren. Keenam 5 Juli 2016 aksi bom bunuh diri di depan Mapolres Kota Solo, sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketujuh 3 Juni 2019 bom bunuh diri di pos pantau Bundaran Tugu Tani Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dengan demikian sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat harus mengecam keras serta bersatu untuk melawan aksi-aksi teror serta pengeboman yang terjadi. Menangkal radikalisme dan intoleransi adalah pekerjaan kita bersama, kewajiban kita bersama. Sinergitas antar seluruh elemen baik pemerintah, petugas serta sosial kontrol masyarakat, diperlukan pemahaman secara khusus dalam dunia pendidikan mulai dari sekolah dasar, menengah serta perguruan tinggi.

Adanya 4 Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika inilah yang dapat membendung paham-paham radikalisme dan intoleransi tersebut.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Tidak dapat dipungkiri potensi radikalisme dan munculnya terorisme masih kuat mengingat eskalasi konflik di Timur Tengah masih tinggi. Paham radikalisme menyasar sampai ke Indonesia sebagai negara muslim terbesar. Yang harus kita upayakan adalah dengan menelurkan 4 pilar kebangsaan.

Perlu diketahui bersama bahwa peran 4 Pilar Kebangsaan yang dapat mempersatukan beragam suku, bangsa dan agama. Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan jangan hanya dipahami sebatas momentum. Melainkan merupakan harkat martabat bangsa, landasan filosofi bangsa yang dijaga, di rawat serta di amalkan bersama.

Empat Pilar Kebangsaanlah yang dapat menjadi formulasi dalam menangkal paham-paham radikalisme dan intoleransi yang telah menjadi wabah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, mari kita jaga, kita rawat serta kita amalkan 4 Pilar Kebangsaan dalam aspek-aspek kehidupan. Mulai dari diri kita, keluarga kita, tetangga kita, saudara-saudara kita, dan seluruh lapisan masyarakat. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com