JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tergoda Kenalan Baru di WA, Siswi Kelas 2 SMA di Kebumen Digondol 3 Hari dan Disetubuhi Berulangkali. Tersangka Mengaku Hobi Nonton Video Mesum

Kapolres Kebumen saat memimpin pers rilis. Foto/Humas Polda
   
Kapolres Kebumen saat memimpin pers rilis. Foto/Humas Polda

KEBUMEN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib malang dialami Mawar (16), siswi kelas 2 SMA di Kebumen. Ia harus rela kehilangan mahkota kegadisannya usai direnggut oleh pacar dadakannya berinisial AS (21) asal Pemalang, Jawa Tengah.

Ironisnya, pelaku adalah orang yang baru dikenal oleh korban sejak sebulan lalu. Mereka berkenalan melalui group Whatsapp hingga kemudian berujung cinta terlarang.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak dua kali kepada Bunga yang masih duduk dibangku SMA kelas 2.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Persetubuhan dilakukan di daerah Pemalang pada hari Senin (18/12/2019) di rumah saudara tersangka.

Kejadian bermula ketika tersangka menjemput korban dan selanjutnya mengajaknya ke Kabupaten Pemalang.

“Tersangka membawa kabur korban selama tiga hari ke Kabupaten Pemalang, tanpa izin kepada orangtua korban,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto dan Kanit PPA Aiptu Nikmatun, kemarin.

Tersangka mengaku nekat menyetubuhi korban karena terpacu sering melihat film porno.

Gadis yang masih polos itu pun menuruti ajakan AG di sebuah rumah saudara tersangka di daerah Pemalang.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Kasus persetubuhan terlarang itu terbongkar setelah orang tua Bunga curiga dan menanyakannya kepada putrinya setelah pulang ke rumah.

Mendapati jawaban yang menyakitkan, karena perbuatan tak senonoh tersangka kepada putrinya, selanjutnya orang tua melaporkan ke pihak polisi yang berujung pada penangkapan tersangka.

Kini cintanya harus berakhir di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com