SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen mengklaim belum ada pengajuan keberatan dari kalangan pengusaha terkait ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.
Mengacu SK Gubernur, UMK Sragen tahun depan dipatok di angka Rp 1,815,914.
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Sragen, Sarwaka mengatakan menindaklanjuti SK Gubernur, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan sosialisasi terkait besaran UMK ke lapangan.
Sosialisasi dilakukan ke kalangan pengusaha maupun buruh.
“Sosialisasi sudah kita lakukan minggu kemarin. Kita sampaikan ke pengusaha maupun ke serikat pekerjanya,” paparnya Selasa (3/12/2019).
Sarwaka juga mengklaim sejauh ini belum ada komplain atau keberatan dari kalangan pengusaha perihal UMK yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2020 itu.
Jika ada keberatan, maka secara aturan pengusaha memang boleh mengajukan surat penangguhan.
Akan tetapi ia memastikan sejauh ini belum ada pengajuan keberatan atau penangguhan.
“Belum ada itu (penangguhan),” tandasnya.
Sama seperti kabupaten/kota lainnya, nominal UMK Sragen 2020 tidak berubah dari usulan.
Di wilayah Solo Raya, UMK Kabupaten Sragen 2020 menempati peringkat keenam atau terendah kedua di Solo Raya.
Sragen hanya di atas Wonogiri yang menduduki posisi UMK terendah di eks Karesidenan Surakarta dengan UMK Rp 1.797.000. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com