JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Duh, Setiap Hari Jumlah Janda Baru di Karanganyar Bertambah 4 Orang. Masyarakat Diminta Buka Aplikasi Ini Agar Tak Tertipu Akta Cerai Palsu!

Ilustrasi cerai
   
Ilustrasi cerai

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Angka perceraian di Karanganyar, bisa terbilang cukup tinggi.  Data di Pengadilan Agama (PA) setempat menunjukkan selama setahun 2019 lalu, angka permohonan cerai tercatat sebanyak 1.700 kasus dengan 1.500 kasus resmi diputus.

Jika dirata-rata, setiap hari ada 4 orang yang bercerai alias ada empat orang yang resmi menyandang status janda dan duda.

Hal tersebut dikatakan ketua PA Karanaganyar, M. Danil usai peluncuran aplikasi system barkode Sibaca (sistem barkode akta cerai), Rabu (22/1/2020).

Ia mengatakan sepanjang tahun 2019 lalu, ada sebanyak 1.953 kasus yang ditangani oleh Pengadilan  Agama Karanganyar.

Dari jumlah itu, 1.700 kasus adalah permohonan perceraian dan 1.500 di antaranya sudah diputus. Ia juga mengatakan setiap tahun, angka perceraian yang diputus di PA Karanganyar juga berkisar di angka yang sama.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Angka perceraian di Karanganyar, memang cukup tinggi jika dibandingkan dengan wilayah lain. Salah satu alasan diajukannya perceraian, lebih karena tidak adanya kecocokan kedua belah pihak,” ujarnya.

Terkait tingginya angka perceraian, masyarakat pun diminta lebih waspada terhadap pemalsuan akta cerai.

Untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan akta cerai, PA Karanganyar meluncurkan daan melakukan sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai (SiBaca).

Aplikasi Sibaca ini dibuat karena pengaduan masyarakat dan KAU mengenai banyaknya laporan pemalsuan akta cerai, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Danil mengungkapkan, aplikasi Sibaca ini menggunan sistem Barcode untuk mengetahui keaslian dari Akta Cerai. Masyarakat nantinya hanya cukup mengunduh aplikasi Sibaca di playstore.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dijelaskannya, aplikasi berbasis Android itu bisa diunduh pada Google Play Store, lalu melakukan scand pada code barcode yang ada pada akta nikah.

M Danil. Foto/Wardoyo

Jika sudah dilakukan scan, tidak muncul informasi lengkap maka dapat dikatakan akta tersebut palsu.

Sementara untuk pemilik Akta Cerai yang belum dilengkapi barcode dapat datang ke PA Karanganyar untuk melakukan cetak ulang.

“Aplikasi ini untuk mengantisipasi pemalsuan. Sehingga masyarakat  tidak perlu ragu lagi, apakah  akta cerai yang didkeluarkan,  palsu atau tidak. Masyarakat bisa melihat dengan membuka aplikasi Sibaca dan semua akan terlihat data di apilkasi tersebut dan sesuai dengan data yang dimiliki PA,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com