JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Fatwa Rokok Elektrik Haram, Muhammadiyah Jateng: Yang Ingin Hidup Sehat Ikuti Saja, Tidak Mau Tak Masalah

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Pixabay
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum lama ini Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa rokok elektrik atau vape haram. Terkait hal tersebut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Muhammadiyah Jawa Tengah meminta masyarakat tidak perlu resah karena fatwa tentang haramnya rokok elektonik atau vape.

“Bagi yang mau hidup sehat monggo ikuti saja, Kalau tidak mau mengikuti tidak masalah.”

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

“Orang Muhammadiyah tidak menaati fatwa juga tidak apa-apa. Apalagi orang lain, karena fatwa bukan undang-undang, ” kata Ketua DPW Muhammadiyah Jawa Tengah, M Tafsir kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/1/2020).

Tafsir menegaskan, pihaknya konsisten mengikuti fatwa tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan terus mengkampanyekan bahaya merokok dan vape.

“Meskipun fatwa masih di tingkat majlis belum menjadi keputusan final Pimpinan Pusat Muhammadiyah.”

“Namun kami selalu mengajak masyarakat untuk hidup sehat, satu resep hidup sehat satu di antaranya tidak merokok, ” jelasnya.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Menurut Tafsir, vape dilarang lantaran merusak kesehatan bagi diri pengguna dan orang lain. Lantaran imbauan dinilai kurang tegas, dikeluarkanlah fatwa. Dia berharap fatwa itu diterima dengan kesadaran dan sikap sukarela.

“Kami imbau kalau mau sehat ya jangan merokok apapun bentuknya.”

“Tugas kami hanya memberi petunjuk ke masyarakat tentang hidup sehat, ” ungkapnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com