SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, masih terus mengembangkan penyelidikan dan mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung operasi RSUD Dr. Soehadi Prijonegoro Sragen tahun 2016.
Selain menetapkan 2 tersangka, saat ini sejumlah saksi termasuk dari pihak rekanan, masih terus dimintai keterangan.
Bahkan, Kajari Syarief Sulaeman mengisyaratakan masih dimungkinkan adanya pihak lain yang berpotensi terseret menjadi tersangka.
“Proses penyidikan belum selesai, dan masih terus berjalan. Kami masih akan terus mendalami termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” paparnya ditemui di Karanganyar saat launching layanan denda tilang via Pos, selasa (14/01/2020).
Kajari menguraikan sejauh ini ada sekitar 20 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus itu. Dari puluhan saksi itu, salah satu di antaranya rekanan pelaksana proyek yang disebut berasal dari luar Sragen.
Ia menguraikan meski sudah berstatus tersangka, DS dan NY, belum dilakukan penahanan. Pasalnya, baik DS maupun N Y belum dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Belum ditahan. Karena tim penyidik belum meminta keterangan dari kedua tersangka. Dalam waktu dekat akan kita minta keterangan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kajari menyampaikan kasus ini menjadi salah satu prioritas. Sebab menyangkut fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
” Kami juga akan mengupayakan untuk pengembalian keuangan negara. Karena salah satu penekanan penanganan korupsi adalah mengembalikan kerugian negara,” tegasnya. Wardoyo