JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Miliki Sabu, 2 Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi. Tidak Diduga Satu Diantaranya Residivis

Ilustrasi
   

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua orang terkait dugaan kepemilikan sabu.

Petugas juga sukses mengamankan barang bukti. Yakni sabu seberat 24,7 gram.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, dalam rilis di Mapolres Sukoharjo, Senin (20/1/2020) menyebutkan, satu dari dua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia adalah AC (27), warga Kecamatan Grogol. Sedangkan satu orang lagi adalah EL (29), juga warga Kecamatan Grogol.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Awalnya mengamankan tersangka EL di sebuah warung bakso Dukuh Bacem, Kecamatan Grogol pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari EL, petugas mendapati satu gram sabu. Sedangkan AC ditangkap Minggu (12/1) malam, AC merupakan anak buah EL,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Tersangka AC ditangkap Desa Pondok, Kecamatan Grogol. Khusus tersangka AC, sudah dua kali dipidana.

“Kasus tersangka AC sama, yakni narkoba,” beber Kapolres.

Tidak puas dengan pengungkapan tersebut, petugas bakal melakukan pengembangan. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com