JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak lima orang diperiksa Kejaksaan Agung sebagai sebagai saksi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (7/1/2020).
“Hari ini, lima orang diperiksa sebagai saksi,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Namun, ia menolak menyebutkan nama orang-orang yang akan diperiksa.
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Diduga, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sedangkan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus
Jiwasraya tertanggal 17 Desember 2019.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com