JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

3 Pemuda Sindikat Pencurian Motor di Purworejo Dilumpuhkan. Beraksi Hingga Kulonprogo, Dalam 2 Bulan Gasak 9 Motor

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Purworejo membekuk sindikat pencurian motor yang beraksi di Kebumen dan Purworejo.

Dua pemuda tanggung dari Purworejo dan Kebumen dibekuk usai mengembat motor di persawahan. Kedua pelaku tidak butuh terlalu lama akhirnya Polsek Purworejo berhasil mengungkap kedua pelaku pencurian tersebut.

Kedua pemuda terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor Kota Purworejo, lantaran terbukti telah melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Kedua pemuda itu melancarkan aksi pencurian menggunakan kunci Y dan membawa kabur serta menjualnya kepada penadah.

Polisi tidak saja mennagkap ke dua pelaku yang bernama Jeky Prasetyo, warga Popongan dan Defid Sulistyo warga Pecarikan, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Petugas juga menangkap Danang Sugala (26) warga Bonjokkidul, Bonorowo, Kebumen selaku penadah barang hasil kejahatan

Kapolres Purworejo Akbp Rijal Marito SIK SH MSi melalui Kapolsek Kota Purworejo, Iptu Sukardi dalam konferensi Pers tadi mengatakan pelaku mencuri sepeda motor milik seorang korban saat diparkir dan ditinggal aktifitas di sawah.

“Dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku juga telah melakukan pencurian di daerah Kulonprogo yaitu wisata Waduk Sermo (Kokap-Kulon Progo) dan tempat wisata Hutan Mangrove (Temon-Kulon Progo),” jelas Kapolsek Purworejo dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Dari pengembangan kasus ini diketahui bahwa kedua tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor jenis matic.

Salah satu tersangka, Jeky Prasetyo merupakan seorang residivis dan telah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Dalam rentang 2 bulan terakhir telah mencuri sebanyak 9 kali.

Atas tindakan itu kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan penadah dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com