JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Hamil 7 Bulan, Wanita Muda asal Magersari Diringkus Polisi Usai Tipu Perusahaan Sembako Hampir Rp 89 Juta

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang perempuan inisial YL (38) warga Tidar Baru, Magersari, Magelang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalrejo Magelang. Ibu muda itu diringkus karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan berupa sembako.

Tersangka diringkus usai menipu korban Budi Hartono (39) karyawan asal Kupang Lor Rt 004 / Rw 003, Kupang, Ambarawa, Semarang. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian ditafsir Rp 89.000.000.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Magelang melalui Kanit Reskrim Hadi Handoko, didampingi Kasubbag Humas AKP Tugimin dalam siaran pers kepada awak media di Loby Mako Polres Magelang, Kamis, (27/02/2020).

Kasat mengungkapkan ibu dua anak yang kini hamil 7 bulan itu beraksi dengan modus membeli berbagai berbagai jenis kebutuhan rumah tangga atau sembako dari perusahaaan korban bekerja.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Tersangka melakukann perjanjian pembayaran secara cash kepada korban.

“Setelah barang dikirim ke toko milik tersangka barang tersebut tidak dibayar. Setelah beberapa hari korban mengecek ke toko milik tersangka ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada di toko,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (28/2/2020).

Setiap korban menagih uang penjualan barang tersebut tersangka YL selalu menghindar. Kesal, ternyata barang-barang tersebut sudah laku semua dan uang tidak dibayarkan ke perusahaan dimana korban bekerja.

“Uang dari hasil penjualan barang barang tersebut tidak saya setorkan atau bayarkan karena saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi,” aku tersangka.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Dengan tertangkapnya YL petugas berhasil menyita sebagai barang bukti berupa 2 ( dua ) lembar Nota Faktur Penjualan dengan nomor 3013190271631, TK Dila Jalan Raya Magelang Kopeng Km 7 Magelang tertanggal 30 September 2019.

Lalu satu lembar Nota Faktur penjualan dengan nomor 3013190280351, TK Dila Jalan Raya Magelang Kopeng Km 7 Magelang tertanggal 01 Oktober 2019.

“Guna penyidikan, tersangka kini diamankan di Tahanan Polres Magelang dengan dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com