JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

KPU Sragen Ungkap Peserta PPK Gesi Ternyata Pernah Jadi Anggota Tim Pemenangan Pilgub. Semua Peserta Terindikasi Bermasalah Diminta Digugurkan!

Minarso. Foto/Wardoyo
   
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memberi waktu kepada beberapa peserta seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi masih berdarah partai politik untuk membuat klarifikasi secara tertulis.

Hal itu menyusul sorotan dan temuan Bawaslu terkait adanya dua oknum calon PPK yang terindikasi merupakan kader partai dan satu mantan caleg, lolos seleksi tertulis.

Ketua KPU Sragen, Minarso kepada wartawan mengungkapkan pihaknya mengklarifikasi beberapa peserta yang terindikasi berbau kader parpol itu. Klarifikasi dilakukan pada sesi wawancara yang digelar mulai Jumat-Minggu (7-9/2/2020) tadi.

”Mereka yang caleg maupun kader sudah tidak aktif selama 5 tahun. Di kesempatan ini kita klarifikasi. Kami memang diberi surat resmi Bawaslu, maka kami tindak lanjut,” ujar Minarso, Minggu (9/2/2020).

Pihaknya menyampaikan akan memberi waktu untuk klarifikasi secara tertulis bagi mereka yang terindikasi.

Sementara dari hasil klarifikasi saat wawancara, peserta seleksi PPK dari Gesi dilaporan masuk Anggota Tim Pemenangan waktu Pemilihan Gubernur.
“Belum ada 5 tahun. Harus ada keterangan 5 tahun terakhir tidak aktif di partai,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Proses wawancara calon PPK sendiri, diikuti 210 orang dari 20 kecamatan. Setiap kecamatan, yang mengikuti wawancara 10 orang atau lebih jika ada yang nilainya sama test tertulis.

Minarso menguraikan nantinya calon PPK dirangking 1 sampai 10 dan dilantik 5 orang. Lainnya disiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika rangking 5 teratas berhalangan.

Tahap selanjutnya, akan diumumkan antara tanggal 15-21 Februari. Jika tidak ada tanggapan dan keberatan dari masyarakat aka dilantik pada 29 Februari.

Terpisah, Mantan Komisioner KPU Sragen Roso Prajoko menegaskan temuan ada penyusup dari parpol harusnya bisa menjadi catatan publik terkait kinerja KPU.

Pihaknya berharap agar KPU bisa mencoret peserta PPK yang melanggar ketentuan, utamanya yang berafiliasi parpol dan punya riwayat kader partai.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“KPU harus selektif untuk menerima PPK ini karena ini penting. Pada saat wawancara KPU harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan apakah info dari Bawaslu itu benar atau tidak,” tegasnya.

Dengan adanya temuan kader parpol dan mantan Caleg itu, ia berharap publik juga harus ikut mengawasi. Sehingga jangan sampai PPK diisi orang-orang peserta pemilu dan terafiliasi politik sehingga akan menodai integritas dan netralitas penyelenggara Pilkada.

“UU No 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa pilkada serentak harus menganut luber dan jurdil,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya menyampaikan dari temuannya, ada dua kader PKS, satu mantan Caleg PKB yang lolos seleksi PPK.

Kemudian ada 2 pasangan suami istri lolos ke PPK di satu kecamatan yang sama. Pihaknya sudah berkirim surat ke KPU agar dilakukan tindaklanjut karena masuknya mereka sudah melanggar aturan dan UU Pilkada. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com