JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terseret Korupsi RSUD Sragen, Pengusaha Asal Solo Akhirnya Ditahan Kejaksaan Sragen. Berperan Penyuplai Barang, Terancam 20 Tahun Penjara

Kajari Sragen, Syarief Sulaeman saat menggelar konferensi pers usai penahanan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi RSUD Sragen, Kamis (27/2/2020). Foto/Wardoyo
   
Kajari Sragen, Syarief Sulaeman saat menggelar konferensi pers usai penahanan tersangka ketiga kasus dugaan korupsi RSUD Sragen, Kamis (27/2/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen akhirnya menahan paksa tersangka ketiga kasus dugaan korupsi proyek ruang sentra OK RSUD Sragen, Kamis (27/2/2020).

Tersangka berinisial RW itu ditahan pada pemanggilan ketiga, hari ini tadi. Sempat mangkir di dua panggilan pemeriksaan sebelumnya, RW datang bersama pengacaranya ke Kejari Sragen, tadi pagi.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan menyelesaikan administrasi, pengusaha asal Solo itu kemudian diputuskan untuk ditahan di Lapas Kelas II A Sragen.

“Hari ini kita sudah memeriksa RW di panggilan ketiga. Dengan berbagai pertimbangan, kami putuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka kita lakukan upaya paksa penahanan di Rutan Sragen,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman kepada wartawan Kamis (27/2/2020).

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

Kajari menguraikan RW beralasan tidak hadir di dua pemanggilan, karena belum didampingi pengacara.

Menurutnya, RW ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penyuplai barang saat pengadaan proyek ruang sentra OK RSUD tahun 2016 silam.

“Dia pihak swasta yg menyuplai barang tapi bukan rekanan pemenang lelang,” terang Kajari.

Tersangka RW dijerat dengan pasal yang sama dengan dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, eks Dirut berinisial DS dan PPK berinisial NY.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Yakni dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tind juncto pasal 55 KUHP UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

RW merupakan tersangka ketiga yang diamankan dalam pusaran kasus korupsi proyek senilai Rp 8 miliar yang diduga merugikan Rp 2,017 miliar itu.

Soal kemungkinan menyeret tersangka lain, Syarief menyebut sementara belum ada. Namun tidak menutup kemungkinan jika kemudian ada bukti-bukti lain. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com