JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Yasonna Dicecar Soal Pasal yang Diduga Hendak Mengebiri DPR

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berbincang saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dicecar anggota Komisi Hukum DPR terkait pasal-pasal bermasalah di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

Hal itu terjadi dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, Senin (24/2/2020). Saat itu, Yasonna enggan menjawab dan meminta pasal-pasal yang dipersoalkan dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Awalnya, anggota Komisi Hukum asal Partai Gerindra, Muhammad Safii bertanya terkait salah ketik di Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja.

Ia menanyakan apakah dalam draf tersebut pemerintah memang berniat untuk memangkas kewenangan DPR dengan mekanisme penggantian Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah.

“Kalau memang itu benar keinginan pemerintah harusnya dinyatakan saja. Terserah pada DPR mau diubah apa tidak. Tapi apa memang itulah usulan pemerintah seperti itu?” Kata Safii di ruang Komisi Hukum, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Yasonna menjawab singkat bahwa ia tak ingin membahas hal tersebut. Ia mengatakan agar DPR tak berlama-lama membahas pasal bermasalah.

Ia mengusulkan Pasal 170 ini untuk dimasukkan ke dalam DIM, dan dibahas dalam rapat kerja penyusunan UU Cipta Kerja nanti.

“Baik, untuk tidak berpanjang-panjang, dimasukkan saja di DIM-nya saja pak,” tuturnya.

Mendengar jawaban itu, rekan satu fraksi Safii, Habiburokhman mencoba menanyakan kembali pada Yasonna.

“Persoalannya seperti apa? Kalau salah ketik kan tinggal drop. Tapi tadi bapak tadi bilang terbuka diskusi kan? Ya semua UU pasal akan didiskusikan,” kata dia.

Masih dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa, yang menjadi pimpinan rapat saat itu menjelaskan kepada Yasonna. Ada keraguan dari anggota dewan Pasal 170 ada karena salah ketik belaka.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

“Ada politik di balik itu. Kalau salah ketik itu tidak fatal, tapi ini ada persoalan yang melanggar UU. Masa salah ketik banyak poin gitu kalimat?” kata Desmond.

Yasonna berkelit. Ia mengatakan pemerintah tidak bermaksud menghilangkan kewenangan DPR dengan Pasal 170 tersebut. Karena itu pada Pasal 170 Ayat (3) disebut pemerintah dalam menyusun PP bisa berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.

Ia lantas meminta kembali persoalan seperti ini untuk langsung dimasukkan ke dalam DIM.

“Jadi saya kira warning dan kesalahan silakan dimasukan saja di DIM,” tutur Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan Pasal 170 dalam draf omnibus law Cipta Kerja yang menyebut bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah adalah kesalahan.

Ia menduga ada kesalahan dalam penulisan pasal terkait.

“Ya ya. Enggak bisa dong PP melawan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan itu,” kata Yasonna saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com