JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Embat 130.000 Item Barang, Mulai Buku, Stetoskop, Truk, Bus, Bajaj, Motor 80an Hingga Bongkaran Bangunan, Oknum PNS Pemkab Magelang Ditetapkan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang (tengah), Rivo Ch M Medellu, didampingi Kasi Pidsus Kejari Magelang, Oki Bogitama (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus korupsi aset di Pemkab Magelang, Selasa (17/3/2020). TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
   

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten sebagai tersangka korupsi 130.000 item aset senilai Rp 2 miliar.

Tersangka oknum PNS tersebut adalah GHS (54), dia telah mengambil berbagai macam aset, meliputi seluruh OPD di Pemkab Magelang.

Mulai dari peralatan kantor, buku, stetoskop, termasuk 124 kendaraan mobil maupun sepeda motor. Nilai kerugian diduga mencapai Rp 2 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Rivo Ch M Medellu, mengatakan, kasus korupsi dengan tersangka GHS, oknum PNS Pemkab Magelang ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Dalam 20 hari ke depan, jaksa akan menuntaskan surat dakwaan dan tersangka akan diadili di Pengadilan Tipikor di Semarang.

“Kasus sudah P21, oleh jaksa penuntut umum, berkas perkara sudah lengkap. Jaksa akan menuntaskan surat dakwaan. Dalam 20 hari, pelimpahan ke pengadilan Tipikor, sebelum habis masa penahanan,” kata Rivo, Selasa (17/3/2020) dalam press release kasus korupsi aset di Kantor Kejari Kabupaten Magelang.

Aset yang dikorupsi oleh tersangka meliputi seluruh SKPD. Mulai dari aset Pemkab Magelang yang ada di penguasaan tersangka, penguasaan gudang dan penguasaan OPD.

Oknum PNS tersebut mengambil aset tersebut secara langsung atau dengan menggunakan orang suruhan.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Aset, baik dari kendaraan, maupun aset lain, bahkan sampai bongkaran bangunan.

Pihak Kejaksaan baru dapat menemukan empat unit mobil dari 100 lebih kendaraan yang diambil tersangka.

Kendaraan ini baik kendaraan yang masih dapat beroperasi maupun kendaraan tua atau bekas yang sudah tak dapat beroperasi.

Kendaraan itu dijual oleh tersangka. Sebagian besar kendaraan tua itu bahkan dijual ke tempat rongsokan.

“Kendaraan mobil ada empat. Dua Inova, satu Hartop, satu Kijang Super. Hartop dan Kijang super kita temukan di Kabupaten Magelang. Inova kita dapatkan di jogja, beralih ke pihak lain. Nilai 4 mobil, senilai Rp 420 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Magelang, Oki Bogitama.

Secara rinci, kendaraan bermotor yang diambil tersangka sudah dikantongi penyidik.

Sebagian besar adalah kendaraan sepeda motor tahun 80-an.

Sisanya, kendaraan roda dua dan lebih, bahkan truk, bus, bajaj, meski kondisi kendaraan tak semuanya utuh. Aset itu dijual begitu saja oleh tersangka.

“Aset oleh tersangka ini tanpa prosedur penghapusan, diambil dan langsung dijual begitu saja. Memang rata-rata dijual ke rongsok. Dirajang. Dari data yang kita dapatkan dari DPPKAD, aset yang hilang, dari motor mobil, peralatan kantor, bongkaran, buku perpustakaan, sebanyak 103 ribu item. 103 ribu item itu termasuk 124 mobil dan motor,” kata Oky.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Rivo Ch M Medellu, mengatakan, kendaraan yang diambil dan dijual tersangka ini sebagian berada di luar Kabupaten Magelang.

Namun, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Samsat untuk melakukan pemblokiran dan koordinasi jika menemui kendaraan tersebut.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan termasuk berdasarkan data terakhir terkait dengan kendaraan ini, itu sudah kita minta dilakukan pemblokiran. Bekerja sama dengan samsat, jadi kalau ada salah satu identitas kendaraan tersebut yang misalnya minta perpanjangan, atau mutasi, itu nanti dari samsat akan menghubungi kita,” ujar Rivo.

Tersangka saat ini sudah ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Pelaku telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus dinyatakan P21, dan berkas sudah lengkap.

Tinggal surat dakwaan selesai dibikin dan pelaku akan diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Saat ini sudah ditahan. Dalam 20 hari, akan selesaikan surat dakwaan, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” tutur Rivo.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com