JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polres Madiun Ungkap Pelaku Penimbun 12.000 Lembar Masker

Ilustrasi penggunaan masker, sebagai salah satu upaya penyebaran virus / tempo.co
   

MADIUN, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Di tengah hiruk pikuk dan kekhawatiran masyarakat akan merebaknya wabah virus corona yang tslah memakan korban jiwa, masih ada juga pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menimbun masker.

Terkait fakta terssbut, aparat Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur sedang menyelidiki dugaan penimbunan masker.

“Kami melakukan penyelidikan, ada dua orang yang sementara kami dalami (keterangannya),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, Inspektur Satu Fatah Meilana, Selasa (17/3/2020).

BP, laki-laki warga Ngawi dan PY, perempuan warga Bojonegoro dimintai keterangan dalam kasus itu.

Sebanyak 12 ribu potong masker dari tiga merek disita. Sebagian di antaranya terindikasi tidak memiliki izin edar dan rekondisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua orang itu membeli masker dari Bojonegoro.

Setelah bertransaksi secara daring, barang diambil. Masker diangkut dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.

|Saat kendaraan berwarna putih itu diparkir di belakang salah satu gerai makanan siap saji di Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun polisi menyergapnya, Senin (16/3/2020) sore.

Dua orang yang diduga hendak menjual masker kepada seseorang di wilayah Madiun akhirnya dibekuk.

“Kemungkinan, akan dijual kepada satu orang yang telah memesan di wilayah Madiun,” ujarnya.

Bisa jadi, kata Fatah, masker-masker itu dijual lagi ke luar daerah. Masker itu rencananya akan dijual dengan harga tinggi, yakni Rp 300-350 ribu per boks.

Padahal, di saat kondisi normal atau tidak terjadi kelangkaan akibat wabah virus Corona alias COVID-19 harganya hanya sekitar Rp 30 ribu per boks.

Jika bahan dan keterangan dinyatakan sudah lengkap, polisi bakal menerapkan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Selain itu, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya selama lima tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.

www.tempo.co

Baca Juga :  Denny Indrayana: MK Sulit Keluar dari Kerangkeng Putusan 90
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com