JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Geger Labrak Kepala Sekolah, Wali Murid SMA 10 Nekat Bawa Pistol dan Lesakkan Tembakan di Sekolah. Alasannya Sepele Hanya Soal HP

diberondong tembakan
Ilustrasi penembakan. Dok
   
diberondong tembakan
Ilustrasi penembakan pistol. Dok/JSnews

JAMBI, JOGLOSEMARNEWS.COM – BM, wali murid yang ditetapkan tersangka tindak kekerasan pada Kepala Sekolah SMA 10 Tanjab Barat, mengaku tersulut emosi usai mendapat laporan dari istri jika ponsel milik anaknya DL tidak dikembalikan Kepsek SMA 10 Tanjabbar, Lasemen.

“Hape anak saya tidak dikembalikan sementara hape anak yang lain dikembalikan,” kata BM saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Jambi, Selasa (10/3/20).

Istrinya melaporkan jika kepseknya meminta orang tuanya yang ambil langsung.

“Kata istri saya dapat laporan dari anak saya,” lanjut BM.

Kendati mengaku ia tersulut emosi, karena anaknya diperlakukan berbeda, namun BM mengaku menyesal.

“Ya saya menyesal,” kata BM, meski dengan gestur yang tidak menunjukan penyesalan.

Dari pengakuan beberapa saksi kejadian, tersangka BM (42) sempat melepas tembakan ke udara sebelum menendang pintu sekolah.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

“Menurut pengakuan beberapa saksi, sebelum tersangka memasuki sekolah terdengar suara letusan. Tapi masih kita dalam apakah berasal dari kedua senpi ini apa bukan,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (10/3/20).

Terkait kepemilikan senjata, polisi masih mendalami penyuplai kedua senjata ilegal jenis revolver dan air softgun tersebut.

Terus kita telusuri siapa penyuplainya. Senpi ini dari pengakuan sementara tersangka dipergunakan sebagai alat pengaman diri tersangka saat bekerja, dan baru dimiliki selama sepuluh hari. Dibeli senilai Rp 2 juta dari RD (34),” terang Guntur.

Bukan hanya senpi ilegal, dari hasil penggeladahan saat dilakukan penangkapan, Senin (9/3/2020) juga temukan beberapa alat isap sabu sabu.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

“Dari hasil tes urine positif tersangka menggunakan narkotika,” beber Kapolres.

Sementara tersangka BM yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk angkutan kayu (logging) perusahaan tersebut, membantah jika ia sempat melepaskan tembakan ke udara saat masuk ke sekolah SMA 10 Tanjabbar, dimana putrinya DL menimba ilmu.

“Tidak benar itu (Meletuskan senpi). Saya nendang pintu dua kali. Senpi saya selipkan di sini (pinggang),” bantah BM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BM dikenakan pasal berlapis tindak pidana penyalahgunaan senpi pasal 1 ayat 1, Undang undang darurat No. 12 tahun 1951.

Ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun, dan dijerat ancaman tindak pidana pengancaman dengan kekerasan KUHP Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com