JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pegawai BPN Sragen dan Kades Bonagung Diperiksa Polda Jateng Kasus Dugaan Rekayasa Berkas Proyek PTSL dan Pungutan Jutaan. Tiga Penyidik Juga Diterjunkan Cek Lokasi

Kuasa hukum warga Bonagung, Sularto Hadi Wibowo saat menunjukkan dua sertifikat asli atas nama satu warga yang diduga diproses pemecahan lewat program PTSL dengan indikasi pelanggaran syarat, Rabu (30/10/2019). Foto/Wardoyo
   
Kuasa hukum warga Bonagung, Sularto Hadi Wibowo saat menunjukkan dua sertifikat asli atas nama satu warga yang diduga diproses pemecahan lewat program PTSL dengan indikasi pelanggaran syarat, Rabu (30/10/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Polda Jawa Tengah menyatakan sudah memanggil pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen dan Kades Bonagung, Tanon terkait laporan dugaan pemalsuan berkas dan pungutan jutaan rupiah dari proyek pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Bonagung tahun 2018.

Dua pihak itu dipanggil untuk diperiksa dan diklarifikasi perihal kasus dugaan rekayasa letter C terhadap puluhan bidang PTSL milik warga desa tersebut.

Pemanggilan itu disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel melalui ketua tim yang menangani laporan itu di Diteskrimum Polda Jateng, Iptu Hetty.

Saat dikonfirmasi Rabu (4/3/2020), ia membenarkan telah memanggil beberapa pihak terkait laporan dugaan penyimpangan proyek PTSL di Desa Bonagung, Tanon, Sragen tersebut.

“Iya, kami sudah undang dan klarifikasi beberapa pihak. Dari pihak BPN Sragen sudah kami klarifikasi, Kades dan dari pihak desa juga sudah tadi. Termasuk nanti juga dari saksi-saksi,” paparnya Rabu (4/3/2020).

Ia menguraikan selain memanggil beberapa pihak termasuk Kades sebagai terlapor, pihaknya juga sudah menerjunkan tim untuk mengecek lapangan.

Tim beranggotakan tiga personel dan ia pimpin itu sudah terjun untuk mengecek lokasi bidang-bidang tanah milik pelapor yang menjadi obyek laporan.

Menurutnya, di Bonagung, tim melakukan pengecekan TKP bidang tanah yang diproses PTSL milik tiga pelapor.

“Iya kemarin kita ke sana (Bonagung) bersama tim. Ada tiga orang. Yang kita cek ada tiga tempat, sementara yang dilaporkan atas nama pelapor,” terangnya.

Ia menyampaikan pengecekan lapangan memang peosedur yang dilakukan setiap menerima aduan dari masyarakat. Hal itu untuk memastikan lokasi TKP dari laporan.

“Karena kita akan menangani jadi harus dicek TKP dan lokasinya,” tukasnya.

Iptu Hetty menambahkan saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan. Setelah pengecekan lokasi, memeriksa saksi dan pihak-pihak tersebut, nantinya tim penyidik akan melanjutkan kembali tahapan penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan. Ini masih ditangani,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus PTSL dilaporkan ke Polda Jateng medio Desember 2019 lalu. Warga dan beberapa korban melaporkan tim panitia PTSL dan Kepala Desa Bonagung yang diduga berperan kuat dalam proyek PTSL tahun 2018.

Baca Juga :  18 Motor Disita! Tim Gabungan Polres Sragen Berantas Balap Liar di Jalan Raya Sragen-Ngawi

Langkah melapor ke Polda Jateng terpaksa ditempuh lantaran upaya warga melapor ke Polres Sragen yang dilakukan sebelumnya, tidak mendapat respon sesuai harapan.

Ketika warga dan para korban PTSL meyakini ada pemalsuan dokumen dan tarikan di atas kewajaran, pihak Reskrim Polres justru bersikeras menyarankan agar kasus itu diselesaikan mediasi.

“Kalau cuma satu berkas, mungkin bisa lah dianggap kelalaian. Lha ini puluhan berkas PTSL ternyata letter C-nya dipalsukan. Sementara yang sudah nyata saja ada belasan berkas. Masih ada sebagian yang takut membuka.  Lalu yang sudah bersertifikat juga diam-diam diikutkan PTSL dan letter C-nya dicomotkan letter C bidang sak-sake sehingga akhirnya muncul sertifikat dobel. Dan biayanya bukan tarif PTSL, tapi tarif reguler. Ada yang Rp 1,5 juta sampai Rp 4,5 juta. Kami meyakini ini sudah ada unsur kejahatan dan kalau dibiarkan takutnya akan terus terjadi di program-program berikutnya. Nanti warga yang akhirnya jadi korban terus,” terang Suranto.

Ada belasan hingga puluhan warga yang merasa tertipu dan dirugikan atas proses PTSL Bonagung yang ternyata bermasalah.

Belasan korban bahkan mengaku ditarik biaya seperti reguler mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4,5 juta perbidang. Padahal sebagian besar bidang yang disertifikatkan itu sudah terbit sertifikat dan secara aturan tak boleh diikutkan PTSL.

Namun oleh panitia, bidang yang sudah bersertifikat itu didaftarkan PSTL dengan letter C diambilkan dari bidang lain yang tidak sesuai.

Setelah tahu bahwa sertifikat mereka diproses lewat PTSL dan kemudian terbit sertifikat ganda, mereka pun rame-rame menuntut ke pihak desa untuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan.

“Kami sudah bayar Rp 22,5 juta untuk pemecahan satu bidang jadi lima sertifikat. Dulu awalnya diajukan Prona tahun 2010 atas nama simbah dipecah lima. Tapi nggak jadi-jadi. Nah kemarin ditarik perbidang Rp 4,5 juta. Kami kira diikutkan reguler tapi ternyata dimasukkan ke PTSL ini. Kan sudah nggak benar, makanya kami ini buat surat pernyataan bermateri intinya minta uang kami dikembalikan,” ujar Sutarto, salah satu warga Bonagung.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Pohon Raksasa di Jalan Raya Gabugan - Sidoharjo dan di Desa Bonagung Tumbang Menimpa Rumah Warga

Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo saat ditemui di ruang kerjanya sebelumnya, mengatakan bahwa ada sekitar delapan sertifikat yang sementara ditemukan bermasalah di PTSL Bonagung. Sertifikat itu akan ditarik dan dilakukan pembenahan.

Soal langkah hukum dari warga, pihaknya tak akan menghalangi. Namun jika memang masih bisa diselesaikan kekeluargaan, hal itu dinilai lebih baik.

Ia juga menyampaikan dampak dari temuan PTSL bermasalah itu, 50 sertifikat PTSL untuk UKM di Bonagung tahun 2019 akhirnya masih dipending.

Sementara, Kades Bonagung, Kecamatan Tanon, Suwarno sempat membantah tudingan dianggap merekayasa letter C untuk puluhan berkas PTSL yang ditudingkan warganya.

“Saya sampaikan bahwa tidak benar kalau kami dianggap memalsukan letter C atau merekayasa berkas PTSL. Kebetulan di buku arsip desa kami, letter C ada yang hilang mulai dari nomor 1164 sampai 1195. Yang ada hanya nomor seri C sampai 1163. Dulu waktu rapat dengan BPN pas Kakannya Pak Tanto, boleh diambilkan dari runutan letter C kakeknya. Akhirnya kami ambilkan letter C mbah-mbahe (kakek-kakeknya). Dan kelihatannya nggak masalah,” paparnya Minggu (9/2/2020).

Kemudian perihal tudingan kalau ada tanah bersertifikat di-PTSL-kan dan ditarik biaya reguler, Suwarno menyampaikan bahwa hal itu menurutnya juga tak benar.

Ia mengklaim bahwa memang ada pemecahan tanah yang sebelumnya sudah terbit sertifikat. Akan tetapi itu tidak masuk PTSL, namun diproses secara reguler dengan menggandeng notaris.

“Kebetulan program PTSL dan yang sudah sertifikat kami jalankan lewat notaris itu, prosesnya hampir berbarengan dan selesainya juga hampir bareng. Nah mungkin dikiranya ikut PTSL, padahal tidak,” katanya.

Perihal adanya warga yang mengaku tarikan per bidang Rp 4,5 juta hingga total Rp 22,5 juta untuk 4 bidang, Suwarno menyampaikan bahwa itu yang diproses lewat notaris.

Menurutnya, biaya Rp 22,5 juta yang ia tarik dari warga bernama Painem itu merupakan penyertifikatan reguler. Biaya dipatok segitu lantaran kondisi sawah yang disertifikatkan dalam sengketa terus sejak awal.

“Akhirnya saya selesaikan dan bantu pakai notaris. Biayanya memang di atas Rp 4 juta dan lewat notaris. Sertifikarnya juga belum lama jadinya dan masih saya bawa,” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com