JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

150.000 Karyawan Terancam PHK Menyusul Penutupan Mall di Jawa Barat

ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan ribu karyawan terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul penutupan pusat perbelanjaan di Jawa Barat.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, Arman Hermawan.

Arman mengatakan, bila penutupan berlangsung lebih lama lagi maka para pedagang atau penyewa mal akan terpuruk hingga bangkrut.

Hampir semua pusat perbelanjaan modern dan semi modern telah ditutup untuk sementara waktu. Hal ini mengikuti permintaan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Jika pandemi corona berlangsung lebih lama lagi, industri bisnis usaha layanan retail para penyewa atau pedagang akan semakin terpuruk hingga bangkrut,” kata dia, Jumat (17/4/2020).

Menurut Arman, industri pusat perbelanjaan salah satu sektor yang terdampak pandemi corona. Penutupan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

APPB Jawa Barat mencatat terdapat sedikitnya 73 pusat perbelanjaan di Jawa Barat yang mempekerjakan 150 ribu pekerja yang terancam dirumahkan akibat penutupan sementara pusat perbelanjaan.

Baca Juga :  MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Secara Hukum

Di Kota Bandung sedikitnya terdapat 21 pusat perbelanjaan yang sudah melakukan penutupan sementara sejak akhir Maret 2020.

Penutupan sementara pusat perbelanjaan berimbas pada para penyewa.

Saat ini 95 persen penyewa di pusat perbelanjaan ikut menutup usahanya sampai jangka waktu yang tidak ditentukan. Sementara hanya 5 persen yang masih buka, diantarnya supermarket, food and beverages serta farmasi.

Untuk food and beverages tidak melayani makan di tempat dan hanya melayani pembelian online. Sebagian penyewa terdapat pengusaha kecil yang dikhawatirkan akan merasakan dampak paling besar karena keterbatasan kapital dan sistem pelayanannya.

Arman mengatakan, per April ini sudah banyak anggota APPBI Jawa Barat berikut penyewa dan pedagang di dalam pusat perbelanjaan menyatakan sudah tidak sanggup membayar sewa serta biaya operasional selama penutupan sementara, serta gaji karyawan.

Baca Juga :  Baru di Pilpres 2024 Ini MK Terima Amicus Curiae Paling Banyak

“Mereka tidak mempunyai pendapatan apa pun sebagai imbas penutupan pusat perbelanjaan dan toko-tokonya. Masih ada beberapa toko yang berusaha melakukan penjualan via pelayanan online, taking order maupun delivery, namun jumlahnya masih jauh belum menutupi operational cost,” kata dia.

Dengan kondisi tersebut, APPBI meminta agar pemerintah memberikan insentif berupa penangguhan pembayaran pajak, keringanan asuransi, perpanjangan jangka berlakunya perizinan, sertifkasi SDM dan alat pendukung.

APPBI juga meminta pemerintah memberi penangguhan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

APPBI juga meminta insentif dalam bentuk penghapusan pengenaan biaya minimum berlangganan, penundaan dan pemberian diskon pembayaran atas listrik dan air selama pandemi corona.

Sebelumnya pemerintah Kota Bandung mengancam pencabutan izin usaha jika masih tetap beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com