JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

3 Pejabat Bank UOB Solo Ditahan, Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan

Ketiga pejabat bank UOB Solo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan perbankan tersebut secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, mulai Selasa (14/4/2020). Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan tindak pidana oleh tiga pimpinan Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta secara resmi menahan tiga pejabat bank UOB Solo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan perbankan mulai Selasa (14/4/2020).

Kasi Pidum Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto menjelaskan, tiga pejabat setingkat manager yakni Natalia Go, Meliawati dan Vincensius Henry, telah ditahan usai penyidik Polresta Surakarta menetapkan tersangka. Ketiganya juga telah ditahan usai merampungkan pelimpahan para tersangka dan barang bukti (BB).

Vincensius Henry dan Meliawati sebagai Area Officer Manager (AOM), sedang Natalia Go menjabat sebagai Front Officer Manager (FOM).

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

“Sebelum kami menahan ketiga tersangka, mereka terlebih dahulu ditahan oleh penyidik,” terang Cahyo didampingi Kasi Intel Kejari Surakarta, Surya SH.

Seperti diketahui, ketiga tersangka yang merupakan pegawai Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Jebres, Solo diduga memberikan kemudahan atas pengambilan uang sebanyak 18 kali yang dilakukan Waseso. Adapun dana yang ditabung di Bank UOB milik Roestina Cahyo Dewi. Namun dana tabungan tersebut diatasnamakan berdua antara Waseso dan Roestina Cahyo Dewi.

Uang yang berasal dari buyer atas bisnis garmen yang dilakukan Dewi tersebut dengan mudah diambil Waseso dengan memalsukan tanda tangan Dewi dan tidak dilakukan konfirmasi lebih dahulu kepada Dewi disaat Waseso mengambil uang berkali-kali yang jumlahnya hingga Rp 21,5 miliar.

Baca Juga :  Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional Sepanjang 22 KM Saat Mudik Lebaran 2024

Nilai transaksi atas pengambilan uang yang dilakukan Waseso sebanyak 18 kali jumlahnya mencapai 1.745.985, 85 US dolar atau kisaran Rp 21,5 miliar.

Ketiga tersangka yang perkaranya diberkas menjadi tiga, lanjut Kasi Pidum, disangka melakukan tindak pidana kejahatan perbankan sesuai pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 29 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 8 tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com