JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Awas, Mulai Besok PKL Bandel Yang Masih Nekat Jualan di Jalan Lawu Karanganyar Langsung Dikukut Paksa. Plt Kepala Satpol PP: Keselamatan Rakyat Lebih Utama!

Tim Satpol PP Karanganyar saat melakukan patroli dan imbauan kepada sejumlah PKL yang masih mbandel jualan di Jalan Lawu, Sabtu (25/4/2020). Foto/Wardoyo
   
Tim Satpol PP Karanganyar saat melakukan patroli dan imbauan kepada sejumlah PKL yang masih mbandel jualan di Jalan Lawu, Sabtu (25/4/2020). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah PKL bandel di sepanjang Jalan Lawu, Kabupaten Karanganyar mendapat peringatan keras dari tim Satpol PP setempat, Sabtu (25/4/2020).

Mereka diimbau untuk segera menghentikan aktivitas berjualan di lokasi publik karena dinilai rawan memancing kerumunan warga.

Imbauan dan teguran itu disampaikan saat tim melakukan patroli terhadap ketaatan para PKL tadi siang.

Dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Yopi Eko Jati Wibowo, tim masih mendapati sejumlah PKL yang menggelar dagangan di tepi Jalan Lawu.

Padahal sebelumnya mereka sudah diperingatkan untuk sementara meniadakan aktivitas jualan di publik dan beralih dengan jualan di rumah atau via daring.

“Tadi ada beberapa PKL yang masih bandel aja kita beri imbauan agar tidak lagi berjualan dan beralih via daring di masa pandemi covid-19 ini. Karena kalau dibiarkan, nanti malah yang lain ikut-ikutan. Padahal itu akan memancing orang datang berkerumun di situ,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (25/4/2020).

Yopi menguraikan untuk sementara, mereka yang bandel masih diberikan toleransi dan hanya dilakukan pendekatan persuasif.

Namun jika mulai besok atau Minggu (26/4/2020) masih ada yang nekat jualan di lokasi tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali dilakukan penutupan paksa oleh petugas.

“Karena imbauan dan sosialisasi sudah kita sampaikan. Dan sebenarnya hampir 90 persen PKL lain sudah manut dan menaati aturan. Ini cuma yang bandel-bandel aja,” tukasnya.

Yopi menambahkan patroli imbauan itu dilakukan sebagai tindaklanjut surat
edaran Disdagnakerkop UKM perihal larangan aktivitas PKL di tempat publik sepanjang Jalan Lawu selama pandemi covid-19.

Larangan itu dimaksudkan guna menekan potensi kerumunan dan meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Selain PKL, tim juga menyambangi pertokoan dan pusat perbelanjaan untuk menyesuaikan dengan aturan menutup operasional pukul 21.00 WIB.

“Jumat dan Sabtu kita sampaikan edaran dengan persuasif. Kalau masih ada yang bandel, besok Minggu mulai tindakan. Ini demi kebaikan bersama karena keselamatan rakyat lebih utama,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com