JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Insentif untuk Perusahaan Pers Akibat Virus Corona Tengah Dikaji Ditjen Pajak

Ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Bentuk insentif pajak yang bisa diberikan kepada perusahaan pers akibat pandemi virus corona, hingga kini masih dalam kajian oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan sampai hari ini bentuk insentif tersebut masih terus difinalisasi.

“Saya belum belum berani sampaikan,” kata Suryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Sebab, kata dia, kajian untuk pemberian insentif pajak ini tidak dilakukan oleh Ditjen Pajak saja, tapi melibatkan tim di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Jadi tolong ditunggu saja,” kata dia.

Sejak 11 April 2020, Dewan Pers telah menyampaikan sembilan usulan inisiatif untuk perusahaan pers kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

“Untuk keberlangsungan perusahaan pers dalam masa krisis,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

Ada sembilan permohonan insentif untuk tahun 2020 tersebut. Beberapa di antaranya yaitu penghapusan kewajiban PPh Pasal 21, 22, 23, dan 25.

Penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang, hingga pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ditanggung oleh negara.

Di hari yang sama, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mendesak pemerintah memberi insentif berupa kelonggaran pembayaran pajak untuk perusahaan pers di masa pandemi Corona saat ini.

“Perusahaan pers perlu diberikan insentif karena peran pers sangat penting di tengah merebaknya wabah Covid-19. Wabah virus Corona menyebabkan krisis di berbagai bidang dan peran pers sangat penting,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Terkejut Putusan MK, Cak Imin: Bukti Bahwa MK Tak Cukup Kuat untuk Hambat Pelemahan Demokrasi

Pada 17 Apriil 2020, Ditjen Pajak memberikan sejumlah paket relaksasi perpajakan, seperti PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh 22 impor dibebaskan.

“Hingga PPh badan dikurangi dan restitusi PPN yang dipercepat,” kata Suryo dalam konferensi pers daring, Jumat (17/4/ 2020).

Namun insentif pajak yang diberikan baru terbatas pada 11 sektor yaitu pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultur; perdagangan bebas dan eceran; ketenagalistrikan dan energi terbarukan.

Lalu, sektor minyak dan gas bumi; tambang dan batu bara; kehutanan; pariwisata dan ekonomi kreatif; telekomunikasi dan penyelenggara internet; logistik; transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan; dan konstruksi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com